MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memperpanjang masa pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1762/X/Tahun 2025.
Kebijakan yang ditandatangani Gubernur Andi Sudirman Sulaiman itu menjadi langkah lanjutan Pemprov Sulsel untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Dalam keputusan tersebut, masa insentif diperpanjang mulai 1 hingga 30 November 2025. Terdapat tiga bentuk keringanan yang kembali diberikan kepada masyarakat, yakni:
- Pembebasan denda PKB sebesar 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru.
- Pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2024 ke bawah.
- Pengurangan PKB sebesar 9,5 persen untuk kendaraan yang jatuh tempo pada tahun 2025. Ketentuan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang sudah menerima potongan 50 persen.
Pemprov Sulsel menyampaikan bahwa perpanjangan insentif ini diharapkan memberi ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya dengan biaya lebih ringan.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendongkrak realisasi pendapatan daerah menjelang akhir tahun anggaran.
Pemerintah provinsi mengimbau seluruh wajib pajak memanfaatkan masa insentif tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. (*)


























