Palopo

Motif Kain Tradisional Palopo Masuk Radar Perlindungan Kekayaan Intelektual

Tim Redaksi
×

Motif Kain Tradisional Palopo Masuk Radar Perlindungan Kekayaan Intelektual

Sebarkan artikel ini
Kakanwil Kementerian Hukum Sulsel Andi Basmal
Kakanwil Kementerian Hukum Sulsel Andi Basmal (Foto: IniPalopo.com)

PALOPO – Motif kain tradisional khas Kota Palopo mulai masuk dalam pembahasan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Langkah ini menjadi sinyal awal upaya menjaga warisan budaya lokal sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi kreatif berbasis identitas daerah.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam pertemuan koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palopo, Senin (29/6/2026) yang membahas penguatan legalitas usaha serta potensi kekayaan intelektual daerah.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Di tengah pembahasan mengenai pengembangan UMKM, perhatian turut diarahkan pada motif kain tradisional Palopo yang dinilai memiliki karakteristik dan nilai budaya yang kuat sehingga layak memperoleh perlindungan hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, mengatakan setiap potensi kekayaan intelektual yang dimiliki daerah perlu segera diidentifikasi dan didorong memperoleh perlindungan agar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Potensi Kekayaan Intelektual daerah harus mendapatkan perhatian karena dapat menjadi nilai tambah ekonomi sekaligus identitas yang membanggakan daerah,” ujarnya.

Menurut Andi Basmal, perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya bertujuan menjaga warisan budaya dari penyalahgunaan atau klaim pihak lain, tetapi juga meningkatkan nilai tambah produk lokal sehingga memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar.

Selain membahas potensi perlindungan motif kain tradisional, pertemuan tersebut juga mengevaluasi perkembangan Perseroan Perorangan sebagai salah satu instrumen legalitas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam kesempatan itu, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan juga menyosialisasikan pembaruan sistem layanan administrasi yang mengharuskan pelaku usaha memahami mekanisme terbaru, khususnya terkait pengelolaan akun dan perubahan data perusahaan.

Pemerintah daerah diharapkan dapat membantu menyebarluaskan informasi tersebut agar pelaku UMKM di Kota Palopo dapat memanfaatkan layanan administrasi hukum secara optimal.

Apabila nantinya memperoleh perlindungan resmi sebagai Kekayaan Intelektual, motif kain tradisional Palopo berpotensi berkembang menjadi salah satu ikon budaya daerah yang memiliki nilai ekonomi.

Perlindungan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat promosi produk lokal, meningkatkan daya saing pelaku UMKM, serta memperkokoh posisi Palopo sebagai daerah yang mampu mengembangkan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal. (*)