Hukum

Eksekusi Lahan Tanjung Bira Diprotes, LIKINDO Nilai Proses Hukum Belum Inkrah

Tim Redaksi
×

Eksekusi Lahan Tanjung Bira Diprotes, LIKINDO Nilai Proses Hukum Belum Inkrah

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR — Lembaga Investigasi Korupsi Indonesia (LIKINDO) menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (17/12/2025). Aksi tersebut dilakukan untuk memprotes rencana eksekusi lahan di Jalan Tanjung Bira yang dinilai dilakukan sebelum proses hukum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Jenderal Lapangan aksi, Gymzar Gybran, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi seharusnya tidak dilakukan karena perkara sengketa lahan tersebut masih dalam tahapan persidangan.

“Proses hukum atas objek sengketa ini masih berjalan dan belum ada putusan inkrah. Putusan inkrah adalah dasar hukum utama untuk melaksanakan eksekusi, sementara hingga hari ini itu belum ada,” ujar Gymzar kepada wartawan.

Ia menyebutkan, sebelumnya pihaknya telah menggelar aksi serupa yang berujung pada penundaan eksekusi. Namun, meski menggunakan risalah lelang yang sama, Panitera Pengadilan Negeri Makassar kembali menerbitkan surat perintah eksekusi.

“Kami mempertanyakan, apa makna penundaan eksekusi sebelumnya jika kemudian surat eksekusi kembali dikeluarkan dengan dasar yang sama,” katanya.

Selain menyoal status hukum yang belum inkrah, Gymzar juga menyoroti tidak dilaksanakannya constatering atau pencocokan objek sengketa oleh pengadilan sebelum eksekusi dijadwalkan. Padahal, menurutnya, hal tersebut merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, di mana panitera wajib mengajukan permohonan constatering ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Hingga saat ini tidak pernah ada constatering dari Pengadilan Negeri Makassar, padahal informasi yang kami terima, eksekusi dijadwalkan besok. Ini mengingatkan kami pada kasus lahan milik mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, yang juga dieksekusi tanpa constatering,” ungkapnya.

LIKINDO juga mempertanyakan diterimanya permohonan eksekusi dari pihak pemenang lelang. Menurut Gymzar, pihak tersebut tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menunjuk kuasa hukum selama proses gugatan berlangsung.

“Mereka tidak pernah hadir di persidangan, tetapi permohonan eksekusinya langsung diterima. Ini menjadi tanda tanya besar terkait tanggung jawab hukum Pengadilan Negeri Makassar,” tegasnya.

Gymzar menjelaskan, lahan yang disengketakan merupakan aset milik H. Baso Suyuti Panna yang berlokasi di Jalan Tanjung Bira. Lahan tersebut dilelang oleh salah satu Bank BUMN melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tanpa sepengetahuan debitur.

“Tidak ada surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Tidak ada pula berita acara pelelangan. Bahkan pemilik aset sempat menunjukkan itikad baik dengan membawa dana Rp300 juta untuk menyelesaikan tunggakan, tetapi ditolak pihak bank. Setelah itu, lelang langsung dilakukan tanpa pemberitahuan yang jelas,” jelasnya.

Atas dasar tersebut, pihak pemilik lahan mengajukan gugatan ke pengadilan pada April 2025. Namun hingga kini perkara tersebut masih berjalan dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, sementara perintah eksekusi justru telah diterbitkan.

“Kami menilai kondisi ini tidak mencerminkan rasa keadilan dalam proses peradilan. Karena itu kami meminta agar eksekusi dihentikan dan proses hukum diselesaikan terlebih dahulu,” tegas Gymzar.

Ia memastikan LIKINDO akan terus mengawal kasus tersebut dan menolak jika eksekusi tetap dipaksakan.

“Informasi yang kami terima, eksekusi dijadwalkan Kamis besok. Kami menolak dan akan terus menyuarakan ketidakadilan ini,” pungkasnya. (*)