Luwu Raya

Kabar Baik! Usulan Provinsi Luwu Raya Bakal Dibahas Kemendagri 9 Februari

Tim Redaksi
×

Kabar Baik! Usulan Provinsi Luwu Raya Bakal Dibahas Kemendagri 9 Februari

Sebarkan artikel ini
Bupati Luwu Patahudding Patahudding saat berdialog dengan massa aksi Presidium Rakyat Tana Luwu di Bukit Sampoddo, Kota Palopo, Minggu (25/1/2026) dini hari.
Bupati Luwu Patahudding Patahudding saat berdialog dengan massa aksi Presidium Rakyat Tana Luwu di Bukit Sampoddo, Kota Palopo, Minggu (25/1/2026) dini hari.

LUWU – Isu pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya dan Kabupaten Luwu Tengah kembali bergerak setelah bertahun-tahun terhenti akibat moratorium.

Pemerintah Kabupaten Luwu memastikan usulan pemekaran tersebut telah tercatat secara resmi dan masuk dalam proses administrasi pemerintah pusat.

Kabar baik itu ditandai dengan dijadwalkannya pembahasan usulan Provinsi Luwu Raya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 9 Februari mendatang. Agenda tersebut menjadi langkah penting dalam tahapan kajian administratif sebelum memasuki proses lanjutan.

Bupati Luwu, Patahudding, menegaskan bahwa perjuangan pemekaran kini telah berada di jalur birokrasi, bukan lagi sekadar wacana politik.

“Perjuangan ini sudah masuk dalam mekanisme resmi pemerintah. Semua kelengkapan administrasi sedang kami siapkan untuk diproses lebih lanjut di pusat,” kata Patahudding saat berdialog dengan massa aksi Presidium Rakyat Tana Luwu di Bukit Sampoddo, Kota Palopo, Minggu (25/1/2026) dini hari.

Menurutnya, usulan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya telah masuk dalam daftar resmi pengusul. Pemerintah daerah terus melakukan pembenahan dokumen sebagai syarat utama pemekaran.

Terkait kesiapan wilayah, Patahudding menyebutkan bahwa lahan calon ibu kota Kabupaten Luwu Tengah telah tersedia dan memiliki sertifikat resmi. Lokasinya berada di Bolong, eks kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), dengan luas sekitar lima hektare.

Dalam dialog tersebut, massa aksi juga menyoroti penempatan Rumah Sakit Regional yang berada di Kecamatan Bua, bukan di wilayah Walenrang–Lamasi (Walmas). Menanggapi hal itu, Patahudding menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan keputusan pemerintah provinsi dengan pertimbangan aksesibilitas regional.

“Penentuan lokasi rumah sakit mempertimbangkan konektivitas dengan bandara serta daerah penyangga seperti Toraja dan Wajo,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, menyatakan bahwa perjuangan pemekaran kini memasuki tahap diplomasi pusat. Seluruh pimpinan DPRD se-Luwu Raya dijadwalkan mengikuti audiensi di Kemendagri pada 26–27 Januari.

Ia menegaskan komitmen legislatif untuk mengawal proses pemekaran hingga tuntas.

“Hanya orang yang punya keberanian yang mau menyampaikan ini di forum resmi. Kami siap, meski tersandera, demi kepentingan rakyat,” ujarnya.

Selain pembahasan Provinsi Luwu Raya, pemaparan kajian administratif CDOB yang semula dijadwalkan pada 5 Februari juga diundur menjadi 9 Februari, menyesuaikan agenda pemerintah pusat.

Baik pemerintah daerah maupun DPRD menilai dukungan Gubernur Sulawesi Selatan menjadi faktor penting dalam percepatan pemekaran. Namun, dukungan tersebut diharapkan tidak hanya bersifat lisan, melainkan diwujudkan dalam bentuk rekomendasi resmi.

Di sisi lain, Forum Koordinasi Pembentukan Daerah (FORKOT) Luwu Tengah Walmas terus melakukan konsolidasi untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebagai bagian dari perjuangan berkelanjutan masyarakat Tana Luwu.

Dengan masuknya agenda pembahasan di Kemendagri, harapan masyarakat Luwu Raya untuk memiliki provinsi sendiri kembali menguat setelah sekian lama menanti realisasi pemekaran wilayah. (*)