LUWU – Pemerintah Kabupaten Luwu menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang taat hukum melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Luwu, Patahudding, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, di Ruang Pola Kantor Bupati Luwu, Rabu (28/1/2026).
Bupati Luwu, Patahudding, mengatakan kerja sama tersebut bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik yang berlandaskan hukum.
“Kesepakatan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan,” ujar Patahudding.
Ia menegaskan, kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian persoalan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Menurutnya, sinergi dengan Kejaksaan merupakan upaya preventif dan solutif agar seluruh jajaran pemerintahan dapat bekerja secara profesional, aman, dan bertanggung jawab.
“Kerja sama ini bukan semata-mata represif, tetapi lebih kepada pencegahan dan solusi. Agar pemerintah daerah, kecamatan, hingga desa dapat bekerja dengan rasa aman secara hukum, namun tetap menjunjung integritas dan kehati-hatian,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Luwu dan pemerintah desa.
Pelayanan tersebut meliputi pendampingan hukum, konsultasi, legal audit, hingga perwakilan hukum apabila pemerintah daerah menghadapi gugatan.
“MOU ini menjadi dasar bagi Kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum, baik kepada Pemkab maupun pemerintah desa, termasuk pendampingan dan perwakilan apabila terjadi permasalahan hukum,” jelas Muhandas.
Ia juga mengajak para kepala desa untuk mengubah pandangan terhadap peran Kejaksaan yang tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra dalam pencegahan dan penerapan keadilan restoratif.
“Pendekatan pencegahan dan restoratif kami kedepankan agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di tingkat desa,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, turut dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Desa se-Kabupaten Luwu dengan Kejaksaan Negeri Luwu sebagai bentuk penguatan pendampingan hukum di tingkat desa.
Kegiatan tersebut dihadiri Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, staf ahli bupati, para asisten Sekda, kepala OPD, camat se-Kabupaten Luwu, Ketua APDESI, serta seluruh kepala desa.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Luwu berharap tata kelola pemerintahan semakin tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus mampu meminimalisir potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (*)


























