Luwu Raya

Kedatuan Luwu Dorong Provinsi Luwu Raya, Tagih Janji Sejarah Presiden Soekarno

Tim Redaksi
×

Kedatuan Luwu Dorong Provinsi Luwu Raya, Tagih Janji Sejarah Presiden Soekarno

Sebarkan artikel ini
Datu Luwu YM H Andi Maradang Mackulau SH Opu To Bau
Datu Luwu XL, YM H Andi Maradang Mackulau SH Opu To Bau

PALOPO – Kedatuan Luwu secara resmi menyampaikan aspirasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait permohonan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya.

Aspirasi tersebut dituangkan dalam surat bertanggal 23 Januari 2026 yang ditandatangani langsung oleh Datu Luwu XL, H. Andi Maradang Mackulau, SH, Opu To Bau, bersama jajaran Dewan Adat dan tokoh adat Kedatuan Luwu.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dalam surat yang salinannya didapatkan redaksi pada Selasa (04/02) itu, Datu Luwu menegaskan bahwa Kedatuan Luwu merupakan salah satu kerajaan berdaulat di Sulawesi Selatan yang sejak awal secara tegas mendukung Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sikap politik Datu Luwu saat itu dinilai berperan penting dalam mendorong kerajaan-kerajaan lain di Sulawesi Selatan untuk bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Disebutkan pula bahwa pada masa awal kemerdekaan, Presiden pertama RI, Ir. Soekarno, melakukan pendekatan langsung kepada Datu Luwu Andi Djemma dan para raja Nusantara.

Dalam proses tersebut, terdapat janji politik bahwa wilayah Kedatuan Luwu akan diberikan status khusus atau istimewa sebagai bentuk penghargaan atas kontribusinya terhadap Republik. Namun, hingga kini janji tersebut belum terealisasi.

Saat ini, wilayah eks Kedatuan Luwu telah terbagi menjadi sejumlah daerah administratif, yakni Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Kota Palopo, Tana Toraja, Toraja Utara di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Kolaka dan Kolaka Utara di Sulawesi Tenggara.

Surat Kedatuan Luwu ke Presiden Prabowo Subianto

Meski demikian, fragmentasi administratif tersebut dinilai tidak menghapus identitas, ikatan emosional, dan kesatuan sosial budaya masyarakat Tana Luwu.

Dalam suratnya, Datu Luwu menyampaikan bahwa aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya, yang mencakup Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo, bukan sekadar wacana baru.

Tuntutan tersebut telah lama disuarakan dan kini semakin menguat sebagai bentuk peneguhan sejarah sekaligus upaya menagih komitmen moral negara terhadap kontribusi Luwu dalam perjuangan kemerdekaan.

Menurut Kedatuan Luwu, pembentukan Provinsi Luwu Raya merupakan kebutuhan objektif dan rasional untuk menghadirkan negara lebih dekat kepada rakyat, mewujudkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam, mempercepat pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Selain mendorong pembentukan provinsi baru, Kedatuan Luwu juga meminta agar pemerintah pusat memprioritaskan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah sebagai bagian dari penataan wilayah.

“Dengan penuh hormat kami mengetuk pintu hati Bapak Presiden untuk memberikan persetujuan terhadap usulan Provinsi Luwu Raya serta memprioritaskan Kabupaten Luwu Tengah,” demikian kutipan dalam surat tersebut.

Aspirasi ini juga diperkuat melalui forum adat “Tudang Ade’” yang digelar pada 21 Januari 2026 lalu di Istana Kedatuan Luwu, dalam rangka peringatan Hari Jadi Luwu ke-758 dan Hari Perlawanan Rakyat Luwu ke-80.

Forum tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat, akademisi, tokoh adat, pemerintah daerah, dan perwakilan organisasi kemasyarakatan.

Dalam rumusan pokok-pokok pikiran Tudang Ade’, ditegaskan bahwa Tana Luwu memiliki kontribusi fundamental dalam sejarah pembentukan NKRI.

Datu Luwu disebut sebagai salah satu penguasa tradisional yang secara sukarela melepaskan kedaulatan wilayahnya demi bergabung dengan Republik Indonesia.

Forum tersebut juga menyimpulkan bahwa aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya merupakan keniscayaan historis yang berakar pada kesatuan wilayah dan identitas sosial budaya masyarakat.

Aspirasi ini dipandang sebagai tuntutan rasional dalam rangka penguatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dukungan terhadap pembentukan Provinsi Luwu Raya disebut telah datang dari berbagai pihak, antara lain Kedatuan Luwu, kepala daerah dan DPRD se-Tana Luwu, anggota DPR RI dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR), perguruan tinggi, serta Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN).

Selain itu, forum juga mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan kajian dalam RPP tersebut, Sulawesi Selatan dinilai memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi satu provinsi baru, termasuk Provinsi Luwu Raya.

Tudang Ade’ juga mengusulkan agar pembentukan Provinsi Luwu Raya dikembangkan sebagai “pilot project provinsi modern”, dengan tata kelola berbasis digital, birokrasi yang efisien, kebijakan berbasis data, serta berorientasi pada ekonomi hijau.

Datu Luwu menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat Tana Luwu secara arif dan bijaksana.

Ia berharap, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, janji Presiden Soekarno kepada Datu Luwu Andi Djemma dapat diwujudkan sebagai bagian dari keadilan sejarah dan penguatan persatuan bangsa.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Sulsel, serta seluruh kepala daerah dan Forkopimda se-Luwu Raya. (*)