PALOPO — Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Palopo mengambil posisi strategis dalam isu pemekaran Provinsi Luwu Raya dengan mendorong pembahasan yang berbasis data, relasi kekuasaan, dan proyeksi masa depan daerah.
Sikap tersebut tercermin dalam diskusi publik bertajuk “Pemekaran Luwu Raya dalam Perspektif Multi-Aktor: Data, Kekuasaan, dan Masa Depan Daerah” yang akan digelar Sabtu malam (31/1/2026) di Warkop Dg. Sija, Palopo.
Diskusi ini bakal menghadirkan lintas aktor, mulai dari unsur intelektual, kekuasaan formal, hingga gerakan mahasiswa.
Narasumber yang dijadwalkan hadir antara lain Presidium KAHMI Palopo Afrianto, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Ir. Fadriaty A.S., serta Ketua HMI Cabang Palopo Ardi Dekal. Diskusi dipandu oleh Novita Sari Basmin.
Dalam pernyataannya, Koordinator Presidium MD KAHMI Palopo, dr Abdul Syukur Kursus menegaskan bahwa wacana pemekaran Provinsi Luwu Raya tidak cukup diletakkan pada aspek historis dan administratif semata.
Pemekaran, menurut dr Syukur, harus dibaca sebagai proses politik kebijakan yang melibatkan tarik-menarik kepentingan, desain kewenangan, serta kesiapan sosial-ekonomi daerah.
“Pemekaran bukan sekadar soal wilayah baru, tetapi tentang siapa mengelola kekuasaan, bagaimana distribusi sumber daya, dan apakah daerah siap secara institusional,” ujarnya.
Kehadiran wakil DPRD Provinsi Sulsel dalam forum ini juga dipandang penting untuk membuka perspektif dari dalam struktur kekuasaan formal.
Sementara keterlibatan HMI menegaskan bahwa isu pemekaran masih memiliki resonansi kuat di kalangan generasi muda sebagai agenda keadilan wilayah.
Dengan pendekatan multi-aktor, KAHMI Palopo berupaya memposisikan diri sebagai ruang dialog yang menjembatani aspirasi publik, kepentingan politik, dan tuntutan rasionalitas kebijakan.
Sikap ini menandai peran KAHMI bukan sebagai pengeras tuntutan semata, melainkan sebagai penjaga nalar publik dalam isu strategis daerah.
Diskusi ini diharapkan menjadi pemantik lahirnya kajian yang lebih komprehensif dan argumentatif terkait pemekaran Provinsi Luwu Raya, sekaligus memperkaya perdebatan publik agar tidak terjebak pada slogan dan romantisme sejarah semata. (*)














