PALOPO — Kota Palopo kini menghadapi sorotan tajam terkait belum adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang seharusnya menjadi panduan arah pembangunan selama lima tahun kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk krisis tata kelola pemerintahan dan lemahnya perencanaan pembangunan daerah.
Politisi senior Kota Palopo, Haidir Basir, menilai absennya RPJMD menunjukkan pemerintahan kota berjalan tanpa arah.
“Tanpa RPJMD, Palopo ibarat kapal berlayar tanpa nakhoda. Ombak kebijakan berjalan reaktif, anggaran mengapung tanpa arah, dan rakyat hanya menjadi penumpang dalam pelayaran yang tak tahu ke mana tujuannya,” ujar Haidir dalam unggahan di sosial media miliknya, Kamis (31/10/2025).
Menurutnya, RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan kompas strategis pembangunan yang wajib disusun kepala daerah maksimal enam bulan setelah pelantikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Wali kota dan wakil wali kota adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap ada atau tidaknya RPJMD. Tanpa dokumen itu, visi dan misi kepala daerah hanya menjadi janji politik tanpa pijakan hukum dan arah kebijakan,” tegas Haidir.
Legislatif Juga Disorot
Haidir juga menyoroti peran DPRD Kota Palopo, yang dinilai turut bertanggung jawab jika tetap menyetujui APBD tanpa dasar RPJMD. Ia menilai hal itu sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran tata kelola pemerintahan.
“DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan adanya RPJMD sebelum membahas anggaran. Bila dewan tetap menyetujui APBD, berarti mereka ikut membiarkan pemerintahan berjalan tanpa arah,” katanya.
Ketiadaan RPJMD disebut berdampak langsung terhadap legitimasi kebijakan dan efektivitas pembangunan.
Tanpa dokumen itu, anggaran daerah kehilangan arah prioritas, program pembangunan tak memiliki indikator kinerja, dan sinkronisasi dengan RPJMN maupun RPJPD Kota Palopo menjadi terputus.
“Bahkan dana transfer pusat bisa tertunda karena ketidaksesuaian dokumen perencanaan,” kata Haidir.
Ia menegaskan, masalah ini bukan sekadar keterlambatan administratif, tetapi indikasi lemahnya fungsi perencanaan dan koordinasi birokrasi, serta menandakan hilangnya kemampuan pemerintahan daerah menurunkan gagasan pembangunan ke dalam sistem kerja yang terukur.
Krisis Kepemimpinan
Haidir menyebut absennya RPJMD sebagai cermin krisis kepemimpinan.
“Kepemimpinan tanpa RPJMD adalah kepemimpinan tanpa arah. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi tentang hilangnya arah masa depan Palopo,” ujarnya.
Menurutnya, RPJMD adalah bentuk janji sosial antara pemimpin dan rakyat untuk menyejahterakan masyarakat melalui pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan terkikis.
“Pertanyaan ‘Quo vadis Palopo tanpa RPJMD?’ bukan sekadar retorika, tetapi gugatan nurani kepada semua pihak — wali kota, DPRD, birokrasi, dan masyarakat sipil. Apakah kita rela melihat Palopo kehilangan arah?” tutur Haidir menutup pernyataannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Palopo terkait status penyusunan dokumen RPJMD 2025–2030. (*)















