PALOPO — Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo mengakui adanya kesalahan penulisan dalam rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan serta anggota DPRD Palopo.
Koreksi ini menjadi perhatian serius karena RPJMD merupakan dokumen strategis yang menjadi arah pembangunan lima tahun ke depan.
Permohonan maaf disampaikan dalam rapat pembahasan RPJMD pada Rabu (3/12/2025).
Wakil Ketua II DPRD Palopo, Alfri Jamil, menjelaskan bahwa kesalahan tersebut bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi menyangkut substansi yang menyinggung kinerja lembaga legislatif.
“Di dalam draft disebutkan bahwa DPRD kurang produktif membuat perda dan bahwa biaya perjalanan dinas dianggap tidak sebanding dengan hasil. Ini bukan sekadar typo, tetapi keliru secara substansi,” tegas Alfri.
Menurut Alfri, pihak penyusun RPJMD melalui anggota Tim Pokja 2, Robi, telah mengakui kekeliruan tersebut. Robi menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan menjelaskan bahwa kesalahan terjadi karena kondisi fisik yang kurang fit saat penyusunan dokumen dilakukan.
Kesalahan tersebut, menurut DPRD, perlu menjadi evaluasi penting bagi pemerintah kota agar proses penyusunan dokumen perencanaan daerah lebih terkontrol, akurat, dan melalui telaah berlapis.
“RPJMD adalah dokumen arah pembangunan lima tahun. Ini tidak boleh disusun dengan tergesa-gesa. Harus diverifikasi dengan ketat agar tidak terjadi kesalahan yang bisa menimbulkan persepsi keliru,” tambah Alfri.
Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD akan menggelar rapat internal pada Kamis untuk memastikan koreksi dilakukan secara menyeluruh.
Rapat itu juga menjadi persiapan menuju sidang Badan Musyawarah (Bamus) pada Jumat (5/12/2025) yang akan menyusun agenda paripurna.
Rapat Bamus dijadwalkan melibatkan perwakilan eksekutif, termasuk Sekretaris DPRD (Sekwan), untuk menyampaikan hasil evaluasi dan langkah perbaikan yang akan ditempuh.
Dengan koreksi ini, DPRD berharap proses penyusunan RPJMD dapat kembali berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, ketelitian, dan profesionalisme, agar dokumen pembangunan Kota Palopo memiliki legitimasi yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan. (*)

















