MAKASSAR — Pengurus Pusat Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia (PP LIDMI) mendesak pemerintah mengevaluasi secara serius penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk mempertimbangkan penetapan status bencana nasional berdasarkan kondisi faktual dan ketentuan hukum yang berlaku.
Desakan tersebut disampaikan menyusul luas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia yang mencapai 202.004,30 hektare sepanjang Januari–Juli 2026.
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Karhutla Kementerian Kehutanan (SiPongi+), angka tersebut meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Ketua Umum PP LIDMI, Muhammad Ikram, S.Sos., M.Sos., menilai besarnya luas kebakaran harus direspons dengan langkah konkret dan terukur. Menurutnya, komitmen pemerintah menjadikan karhutla sebagai prioritas perlu diwujudkan melalui kebijakan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Jika penanganan karhutla dinyatakan sebagai prioritas, pemerintah perlu menunjukkan keseriusan itu melalui langkah yang benar-benar terukur. Jangan sampai prioritas hanya menjadi pernyataan, sementara masyarakat masih menghadapi dampak kebakaran dan ancaman asap,” tegas Ikram.
Ia menekankan, penanganan karhutla membutuhkan koordinasi lintas sektor, mobilisasi sumber daya, serta perlindungan terhadap masyarakat terdampak. Upaya tersebut, kata dia, perlu berjalan beriringan dengan pemadaman kebakaran dan pencegahan agar api tidak meluas.
PP Lidmi Minta Status Bencana Dievaluasi Objektif
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyatakan pemerintah belum berencana menetapkan karhutla sebagai bencana nasional karena menilai penanganannya masih mampu dilakukan.
Pernyataan itu disampaikan pada 12 Oktober 2026 setelah rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, sebagaimana diberitakan detikNews.
Menanggapi hal tersebut, PP LIDMI meminta pemerintah membuka dasar penilaian secara objektif dengan mempertimbangkan perkembangan situasi di lapangan.
Menurut Ikram, evaluasi perlu mencakup luas wilayah terdampak, jumlah korban, kerugian yang ditimbulkan, dampak sosial ekonomi, serta kapasitas penanganan yang tersedia.
“Pemerintah perlu mengevaluasi kondisi karhutla secara objektif dan menjelaskan dasar penilaiannya kepada publik. Luas wilayah terdampak, jumlah korban, kerugian yang ditimbulkan, dampak sosial ekonomi, serta kapasitas penanganan harus menjadi bagian dari evaluasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila kondisi dan kebutuhan di lapangan menunjukkan perlunya penguatan penanganan pada tingkat nasional, opsi tersebut harus dipertimbangkan secara serius sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan Tunggu Asap Kalimantan Masuk Istana”
PP LIDMI mengingatkan bahwa karhutla bukan semata-mata persoalan lingkungan. Dampaknya dapat menjalar ke berbagai aspek kehidupan, mulai dari kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan dan transportasi, hingga mata pencaharian warga. Kebakaran juga berpotensi merusak ekosistem serta mengancam habitat satwa liar.
Karena itu, Ikram menegaskan perlindungan terhadap masyarakat terdampak harus menjadi prioritas tanpa harus menunggu penetapan status bencana tertentu.
“Jangan sampai pemerintah baru benar-benar serius menangani karhutla ketika asap dari Kalimantan sudah masuk ke ruang istana. Negara tidak boleh menunggu bencana mendekati pusat kekuasaan untuk menyadari betapa mendesaknya persoalan ini,” ungkapnya.
Menurut Ikram, ukuran kehadiran negara terletak pada kecepatan dan kesungguhan melindungi masyarakat sejak ancaman muncul, bukan semata-mata pada besarnya perhatian ketika bencana menjadi sorotan nasional.
PP LIDMI juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penanganan karhutla. Organisasi tersebut mendorong pemerintah memperkuat koordinasi, memastikan bantuan dan respons menjangkau masyarakat terdampak, serta meningkatkan upaya pencegahan agar kebakaran serupa tidak terus berulang.
Bagi PP LIDMI, evaluasi status bencana nasional perlu berjalan seiring dengan langkah nyata di lapangan, sehingga keselamatan masyarakat dan pemulihan lingkungan tetap menjadi perhatian utama. (*)














