Makassar

KPK Soroti Empat Sektor Pengelolaan Pemkot Makassar, Munafri Siapkan Audit Inspektorat

Tim Redaksi
×

KPK Soroti Empat Sektor Pengelolaan Pemkot Makassar, Munafri Siapkan Audit Inspektorat

Sebarkan artikel ini
Jaga Pemerintahan Tetap Bersih, Munafri Respons Catatan KPK dengan Audit Menyeluruh

MAKASSAR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan perhatian terhadap sejumlah aspek pengelolaan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

Empat sektor menjadi fokus pendalaman, yakni pengadaan barang dan jasa, pengelolaan hibah, pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, serta pengeluaran di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Catatan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Integritas Dimensi Internal dan Eksternal pada Pemerintah Kota Makassar yang digelar Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI di Balai Kota Makassar, Selasa (3/11/2026).

Menanggapi arahan KPK, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan komitmen pemerintah kota untuk menindaklanjuti seluruh catatan dan anomali melalui mekanisme klarifikasi serta audit oleh Inspektorat Kota Makassar.

Munafri menyatakan, proses pendalaman diperlukan agar setiap persoalan dapat dijelaskan secara objektif dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Saya memastikan setiap catatan tersebut akan didalami lebih lanjut melalui mekanisme klarifikasi dan audit oleh Inspektorat sebagai bagian dari penguatan pengawasan internal pemerintah Kota,” ujarnya.

KPK Soroti Empat Sektor Pengelolaan

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, mengatakan koordinasi tersebut mencakup penguatan pengawasan melalui uji petik aspek administrasi dan pencocokan kesesuaian dokumen di lingkungan Pemkot Makassar.

Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk mengidentifikasi potensi persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memastikan setiap catatan memperoleh tindak lanjut yang tepat.

BACA JUGA:  Jelang Transisi Kepemimpinan Kota Makassar, Danny Pomanto Dorong Keberlanjutan Program Unggulan

Dalam evaluasi tersebut, KPK memberikan perhatian khusus terhadap empat sektor, yaitu pengadaan barang dan jasa, pengelolaan hibah, pokir DPRD, serta pengeluaran di lingkungan Setwan.

Edi menegaskan, catatan pada keempat sektor tersebut masih perlu diklarifikasi dan didalami lebih lanjut. Karena itu, catatan tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran.

“Empat poin itu masing-masing memiliki catatan tersendiri. Namun, sejauh ini masih berupa catatan yang harus diklarifikasi dan didalami lebih lanjut agar tidak terjadi salah persepsi,” jelasnya.

Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Perhatian

KPK secara khusus mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, terutama menjelang berakhirnya tahun anggaran 2026.

Edi meminta agar pekerjaan pemerintah yang belum selesai tidak dipaksakan untuk dituntaskan secara terburu-buru. Menurutnya, pelaksanaan pekerjaan yang tidak memperhatikan ketentuan dan kualitas berpotensi menimbulkan persoalan administrasi hingga penyimpangan.

“Jangan sampai ada paket atau pekerjaan yang tidak selesai, atau selesai tetapi tidak benar karena dikerjakan terburu-buru. Ini menjadi perhatian kami,” tegasnya.

KPK mengingatkan agar seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan kualitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Inspektorat Diminta Lakukan Klarifikasi dan Audit

Sebagai tindak lanjut atas berbagai catatan tersebut, KPK mendorong agar proses klarifikasi dilakukan melalui mekanisme pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kota Makassar.

BACA JUGA:  Makassar Perkuat Kerja Sama dengan AASCTF dan Ramboll untuk Wujudkan Kota Layak Huni Digital

Apabila ditemukan kendala dalam proses pemeriksaan, pengawasan dapat ditingkatkan melalui Inspektorat Provinsi hingga Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

“Kami KPK akan terus mengoordinasikan dan memonitor hasil tindak lanjut,” ungkap Edi.

Ia juga menjelaskan, klarifikasi terhadap sejumlah persoalan masih memungkinkan diselesaikan dalam sisa waktu tahun anggaran 2026. Sementara itu, audit terhadap pekerjaan yang telah selesai dapat dilanjutkan hingga Januari atau Februari 2027.

Dengan mekanisme tersebut, KPK berharap seluruh catatan dapat ditangani secara terukur dan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru sebelum proses pemeriksaan selesai.

Munafri Minta Seluruh Catatan Didalami

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan arahan KPK menjadi perhatian serius bagi seluruh jajaran pemerintah kota.

Ia meminta Inspektorat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, terutama dalam mengklarifikasi dan mengaudit berbagai catatan yang disampaikan dalam rapat koordinasi.

Menurut Munafri, pendalaman diperlukan untuk memastikan seluruh proses pemerintahan, mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan program, berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita berharap dari beberapa kasus yang menjadi anomali ini akan kita dalami lebih detail. Seperti yang disampaikan Pak Direktur, akan ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan audit,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa pengawasan internal penting untuk memberikan kejelasan terhadap setiap catatan serta memastikan persoalan yang muncul ditangani melalui mekanisme pemeriksaan yang tepat.

BACA JUGA:  Pemkot Makassar Pastikan Stadion Baru di Untia Segera Dibangun, Fokus Legalitas Lahan

“Ini penting sekali bagi kita untuk memastikan pengawasan internal, dalam hal ini Inspektorat, melakukan klarifikasi dan audit untuk memastikan anomali-anomali tersebut. Mudah-mudahan tidak ada persoalan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Munafri juga menyebut sejumlah catatan terkait DPRD akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan Inspektorat. Pemerintah kota, kata dia, akan menunggu hasil pemeriksaan sebagai dasar menentukan langkah perbaikan maupun tindak lanjut sesuai ketentuan.

“Beberapa catatan dari DPRD juga akan ditindaklanjuti melalui Inspektorat. Kita tunggu bagaimana hasilnya nanti,” tambahnya.

Penguatan Integritas di Seluruh OPD

Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas aparatur dan sistem pengawasan internal di lingkungan Pemkot Makassar.

Penguatan ini menyasar seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari kepala dinas, camat hingga lurah, agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan akuntabel.

Munafri berharap pendalaman terhadap catatan KPK tidak berhenti sebagai tindak lanjut administratif, tetapi menjadi momentum memperbaiki tata kelola dan membangun budaya integritas di seluruh perangkat daerah.

“Dengan arahan KPK, setiap kebijakan dan penggunaan anggaran daerah benar-benar kita laksanakan secara tertib, transparan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Makassar,” tandasnya.

Melalui koordinasi dan pengawasan berkelanjutan, Pemkot Makassar diharapkan dapat memperkuat kepatuhan terhadap regulasi sekaligus memastikan setiap penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (*)