Makassar

Kemenkumham Sulsel dan Unhas Jalin Kolaborasi Akademik untuk Penguatan Hukum dan Kekayaan Intelektual

Tim Redaksi
22
×

Kemenkumham Sulsel dan Unhas Jalin Kolaborasi Akademik untuk Penguatan Hukum dan Kekayaan Intelektual

Sebarkan artikel ini
Fakultas Hukum Unhas
Fakultas Hukum Unhas

MAKASSAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan terus memperkuat sinergi dengan dunia akademik.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah pembahasan draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) guna mendukung implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Pembahasan ini berlangsung secara daring pada Selasa (4/3/2024), dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Kanwil Kemenkumham Sulsel serta perwakilan Fakultas Hukum Unhas.

Dari pihak Kemenkumham, hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Andi Haris, serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Muh. Tahir, yang mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal.

Sementara dari Unhas, hadir Wakil Dekan Fakultas Hukum beserta beberapa dosen.

Baca:  Wali Kota Makassar Resmikan Sekretariat Paraikatte Community di Tamalate

Demson Marihot menjelaskan bahwa pembahasan PKS ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, dan Dekan Fakultas Hukum Unhas.

Dalam pertemuan tersebut, Kemenkumham Sulsel diminta menyusun PKS untuk memperkuat kolaborasi akademik dan praktik hukum.

“Pada prinsipnya, dalam kerja sama ini ada dua level perjanjian, yakni Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Implementation Agreement. Namun, secara internal Kemenkumham hanya mengenal dua bentuk kerja sama, yaitu Kerja Sama Utama dan Kerja Sama Teknis,” jelas Demson.

Ia menambahkan bahwa draft PKS yang telah dikirimkan ke Unhas sudah dalam tahap teknis dan siap diimplementasikan.

Wakil Dekan Kemitraan, Riset, dan Inovasi Fakultas Hukum Unhas, Ratnawati, menyampaikan bahwa kerja sama antara Kemenkumham Sulsel dan Unhas akan dilakukan dalam dua tahap.

Baca:  Bertemu Wapres Gibran, Munafri Soroti Hilirisasi dan Pembangunan SDM

Pada level universitas, akan dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), sedangkan di tingkat fakultas, implementasi kerja sama dituangkan dalam PKS.

“Kerja sama ini akan kami laporkan sebagai Implementation Agreement, karena kami memiliki tanggung jawab untuk menjalin kolaborasi baik di tingkat universitas maupun kementerian. Ini juga menjadi bagian dari Indikator Kinerja Utama (IKU) Fakultas Hukum Unhas,” ujar Ratnawati.

Pembahasan draft kerja sama ini turut melibatkan perancang peraturan perundang-undangan, analis kekayaan intelektual (KI), serta dosen Fakultas Hukum Unhas seperti Dr. Sakka Pati, Ismail Alrip, dan Amaliyah.

Menurut Demson, kerja sama ini diharapkan memberikan manfaat luas, tidak hanya bagi Unhas dan Kanwil Kemenkumham Sulsel, tetapi juga bagi para stakeholder, termasuk pelaku industri kreatif, notaris, mahasiswa, dan pelaku usaha.

Baca:  Memanas! Ternyata Ini Alasan Pemprov Sulsel Tolak Usulan Pj Sekda dari Wali Kota Makassar

“Kami ingin membangun masyarakat dengan memberikan asistensi, terutama dalam bidang hukum dan kekayaan intelektual,” ungkapnya.

Sejalan dengan komitmen tersebut, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, meminta jajarannya, khususnya Divisi Pelayanan Hukum, untuk segera menyelesaikan penyusunan PKS agar dapat segera diimplementasikan.

“Ini adalah bentuk kontribusi Kemenkumham Sulsel dalam mendukung Pelayanan Hukum dan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang akan membawa manfaat besar bagi akademisi dan masyarakat luas,” tegasnya.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan terjadi sinergi yang kuat antara dunia akademik dan pemerintah dalam pengembangan kajian hukum, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan aspek hukum dan kekayaan intelektual di Sulawesi Selatan. (*)