MAKASSAR — Advokat senior Makassar, Mochtar Djuma, resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam ujian promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Jumat (3/7/2026).
Pada ujian tersebut, Mochtar mengangkat disertasi berjudul “Pembaruan Sistem Sanksi Pidana Minimal dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.
Penelitian itu berangkat dari persoalan efektivitas sistem pemidanaan dalam menekan praktik korupsi yang hingga kini masih menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum di Indonesia.
Melalui kajian akademik yang mendalam, anggota Peradi Profesional itu menawarkan konsep pembaruan terhadap sistem sanksi pidana minimum.
Menurutnya, pembaruan tersebut diperlukan untuk menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum, rasa keadilan, serta memperkuat efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Disertasi tersebut disusun di bawah bimbingan tim promotor Fakultas Hukum Unhas yang dipimpin Prof. Dr. H. M. Said Karim, S.H., M.H., M.Si., CLA selaku promotor, didampingi Dr. Wiwie Heryani, S.H., M.H. sebagai ko-promotor.
Sementara itu, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H. bertindak sebagai penilai eksternal bersama jajaran penguji internal yang memberikan sejumlah catatan dan masukan ilmiah dalam proses penyempurnaan disertasi.
Setelah melalui rangkaian ujian dan yudisium, Mochtar Djuma dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan akademik yang ditetapkan Universitas Hasanuddin.
Dengan demikian, ia resmi memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum dan berhak mengikuti prosesi wisuda sesuai jadwal yang ditetapkan universitas.
Capaian akademik tersebut menjadi penanda komitmen Mochtar dalam memperdalam kajian hukum pidana, khususnya terkait reformasi kebijakan pemidanaan dan pemberantasan korupsi.
Gagasan yang dituangkan dalam disertasinya diharapkan dapat menjadi referensi bagi pengembangan ilmu hukum sekaligus memberikan kontribusi terhadap pembaruan kebijakan publik dan sistem peradilan pidana di Indonesia.
Usai pelaksanaan yudisium, Mochtar menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim promotor, penguji, serta pimpinan dan sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin atas dukungan, bimbingan, dan pengalaman akademik yang diperolehnya selama menempuh pendidikan doktoral.
Ia menilai proses pendidikan yang dijalaninya tidak hanya memperkaya wawasan akademik, tetapi juga memperkuat komitmennya untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum dan praktik penegakan hukum di Indonesia. (*)


























