MAKASSAR – Perwakilan masyarakat terdampak pertambangan dan industri pengolahan nikel dari Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur, dan Bantaeng, Sulawesi Selatan, serta Torobulu, Sulawesi Tenggara, menggelar konferensi pers di Makassar, Selasa (14/7/2026).
Mereka menilai pembahasan mengenai transisi energi belum akan bermakna apabila konflik agraria, pencemaran lingkungan, pelanggaran hak buruh, dan ancaman terhadap ruang hidup masyarakat belum diselesaikan.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri perwakilan organisasi buruh yang menyampaikan perkembangan berbagai persoalan di sejumlah wilayah pertambangan dan kawasan industri pengolahan nikel di Indonesia Timur.
Menurut mereka, transisi energi yang selama ini didorong sebagai bagian dari agenda global justru dirasakan masyarakat melalui ekspansi pertambangan, pembukaan kawasan hutan, penyempitan lahan pertanian, pencemaran lingkungan, hingga aktivitas smelter yang berada di dekat permukiman.
Petani Loeha Raya
Perwakilan Asosiasi Petani Lada Loeha Raya, Ali Nawir, mengatakan masyarakat saat ini menghadapi rencana eksplorasi lanjutan PT Vale Indonesia di Blok Tanamalia yang dinilai berpotensi mengancam kawasan pertanian dan sumber penghidupan warga.
“Ancaman yang kami hadapi saat ini adalah ambisi PT Vale melakukan eksplorasi tahap lanjutan. Kami berharap seluruh pemangku kebijakan di Luwu Timur segera menangani persoalan ini. Kami tidak mau hutan kami rusak dan perluasan tambang mengancam pertanian masyarakat,” ujar Ali.
Ali Nawir bersama petani Loeha Raya lainnya memilih tidak menjadi pembicara dalam Eastern Indonesia International Conference on Energy Transition and Critical Minerals yang berlangsung di Universitas Hasanuddin.
Mereka khawatir kehadiran masyarakat hanya dijadikan legitimasi bahwa forum tersebut telah mewakili aspirasi warga, sementara persoalan yang mereka hadapi belum memperoleh penyelesaian.
Selain persoalan eksplorasi, masyarakat juga menyoroti penanganan dampak kebocoran pipa Marine Fuel Oil (MFO) milik PT Vale yang terjadi pada Agustus 2025 di sekitar Danau Towuti.
Mereka menyebut sejumlah lahan pertanian dan sumber air diduga masih terdampak sehingga meminta dilakukan pemulihan lingkungan secara transparan dan pemeriksaan independen.
Kawasan Industri Bantaeng
Sementara itu, warga di sekitar Kawasan Industri Bantaeng mengeluhkan meningkatnya debu, kebisingan, serta perubahan kualitas lingkungan sejak kawasan industri beroperasi.
Mereka juga menyebut terjadi penurunan produktivitas lahan pertanian, kerusakan tanaman, hingga atap rumah yang lebih cepat berkarat.
Ketua Serikat Buruh Industri, Pertambangan, dan Energi, Junaid Judda, mengatakan persoalan di kawasan industri Bantaeng tidak hanya menyangkut pemutusan hubungan kerja massal yang terjadi pada akhir 2024, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan kerja, upah lembur, perlindungan hak normatif pekerja, serta lemahnya pengawasan pemerintah.
“PHK massal menjadi puncak konflik, tetapi persoalan sebenarnya jauh lebih kompleks karena menyangkut hubungan ketenagakerjaan dan perlindungan hak-hak pekerja,” katanya.
Torobulu Sulawesi Tenggara
Di Sulawesi Tenggara, masyarakat Desa Torobulu juga menyampaikan kekhawatiran atas aktivitas pertambangan yang semakin mendekati kawasan permukiman, lahan tambak, sumber mata air, dan wilayah pesisir.
Warga mengaku menghadapi penyempitan ruang hidup, sedimentasi di kawasan pantai, serta konflik sosial yang berkepanjangan.
Perwakilan warga Borong Loe, Kabupaten Bantaeng, Suardi, mengaku perubahan lingkungan akibat keberadaan smelter telah berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Menurutnya, debu semakin meningkat, kualitas udara menurun, tanaman sulit tumbuh, dan sebagian warga memilih meninggalkan kampung karena merasa tidak lagi nyaman tinggal di sekitar kawasan industri.
Melalui konferensi pers tersebut, masyarakat mendesak agar pemerintah, perusahaan, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan tidak hanya membahas agenda transisi energi dari sisi kebutuhan industri maupun investasi, tetapi terlebih dahulu menyelesaikan konflik agraria, pemulihan lingkungan, perlindungan hak buruh, serta menjamin partisipasi masyarakat dalam setiap proses pengambilan kebijakan.
Mereka menegaskan bahwa transisi energi tidak dapat disebut adil apabila dibangun di atas konflik lahan, kerusakan lingkungan, lemahnya perlindungan pekerja, dan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat yang hidup di wilayah ekstraksi mineral kritis.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait seperti yang disebutkan dalam jumpa pers yang mengangkat tema ‘Ekstraksi Mineral Kritis dan Krisis Legitimasinya” tersebut. (*)














