MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus mempercepat transformasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa di Kecamatan Manggala sebagai bagian dari upaya meninggalkan sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping). Hingga pertengahan Juli 2026, progres pembenahan kawasan tersebut telah melampaui 70 persen.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, mengatakan pekerjaan fisik di kawasan TPA terus dikebut agar sesuai dengan target pemerintah pusat dalam penerapan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern.
“Untuk progres pembenahan TPA Manggala, rata-rata sudah di atas 70 persen,” ujar Amin, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, salah satu fokus utama pembenahan adalah penerapan metode cover soil, yakni penutupan timbunan sampah menggunakan tanah urug secara bertahap. Langkah tersebut menjadi persyaratan penting dalam proses transisi menuju sistem controlled landfill sebelum akhirnya menerapkan sanitary landfill.
“Karena itu, kita berproses menuju sanitary landfill. Salah satu syarat utamanya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug agar tidak menimbulkan bau,” jelasnya.
Selain mengurangi aroma tidak sedap, metode cover soil juga berfungsi menekan perkembangan lalat dan hama, mengurangi risiko pencemaran lingkungan, serta meningkatkan stabilitas timbunan sampah. Setiap hari, sekitar 100 rit tanah urug didatangkan ke lokasi untuk mendukung proses penutupan sampah.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar juga membangun berbagai infrastruktur pendukung di kawasan TPA Tamangapa.
Pekerjaan tersebut meliputi pembangunan sistem drainase, kolam penampungan air lindi (leachate pond), terasering pada area timbunan sampah, hingga pembangunan akses jalan menuju lokasi yang kini telah memasuki tahap pemasangan tiang pancang.
Untuk mempercepat pekerjaan, sejumlah alat berat dioperasikan setiap hari. Di area bagian atas TPA dikerahkan dua unit excavator dan dua unit bulldozer, sedangkan di bagian bawah bekerja tiga unit excavator serta tiga unit bulldozer guna mempercepat proses penataan dan penimbunan sampah.
Transformasi TPA Tamangapa merupakan bagian dari kebijakan nasional yang menargetkan penghentian praktik open dumping mulai 1 Agustus 2026. Ke depan, TPA hanya akan menerima sampah residu atau sampah yang sudah tidak dapat didaur ulang maupun dimanfaatkan kembali.
Sementara itu, sampah organik dan anorganik diharapkan telah selesai dikelola sejak dari sumbernya melalui pemilahan, pengomposan, budidaya maggot, maupun pengelolaan melalui bank sampah.
Amin menegaskan seluruh proses pembenahan ditargetkan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah pusat agar TPA Tamangapa dapat beroperasi dengan sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.
“Kami target seluruh pembenahan TPA dapat dirampungkan sesuai target waktu dari Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (*)
















