Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Belum Pastikan Penerapan Seragam Batik Korpri Setiap Kamis

Tim Redaksi
×

Pemprov Sulsel Belum Pastikan Penerapan Seragam Batik Korpri Setiap Kamis

Sebarkan artikel ini
BKN Terbitkan Edaran Penggunaan Batik Korpri Setiap Kamis

MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum memastikan penerapan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026 terkait penggunaan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) setiap hari Kamis.

Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Selatan, Jayady, mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu perkembangan dan sinkronisasi aturan tersebut dengan regulasi yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menurutnya, selama ini Pemprov Sulsel masih berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:  Pemprov Sulsel Gelar 150 Kali Gerakan Pangan Murah untuk Kendalikan Harga Jelang Nataru

“Pada prinsipnya, kami melihat perkembangan dulu. Dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 sebagai pedoman pemerintah daerah, diatur bahwa hari Kamis ASN menggunakan pakaian batik,” ujar Jayady saat dihubungi, Selasa (28/1/2026).

Ia menjelaskan, jika nantinya sudah ada hasil koordinasi resmi antara Kementerian Dalam Negeri dan BKN terkait penerapan aturan tersebut di tingkat daerah, maka Pemprov Sulsel akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.

“Hasil koordinasi itu akan kami laporkan terlebih dahulu kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk menjadi dasar pengambilan keputusan,” jelasnya.

Jayady menegaskan, untuk sementara waktu Pemprov Sulsel masih menunggu kejelasan dan keselarasan regulasi sebelum menerapkan kebijakan baru tersebut.

BACA JUGA:  Perkuat Transparansi 2026, Pemprov Sulsel Tetapkan 53 Kategori Informasi Publik

“Pada prinsipnya, kami di Pemprov menunggu perkembangan hasil koordinasi antara BKN dan Kemendagri,” tegasnya. (*)