LUWU TIMUR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menyebut penanganan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam program seragam sekolah gratis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Luwu Timur tahun anggaran 2025 telah memasuki tahap ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan.
Meski demikian, proses hukum perkara tersebut masih berjalan. Kejari Luwu Timur masih melengkapi sejumlah kebutuhan penyidikan, termasuk yang berkaitan dengan penghitungan potensi kerugian keuangan negara.
Informasi itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Luwu Timur, La Ode Muhammad Nuzul, dalam surat tanggapan atas permintaan informasi perkembangan penanganan perkara yang diajukan Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK).
Ekspose bersama BPKP menjadi salah satu tahapan penting dalam koordinasi penanganan perkara, terutama untuk mendalami aspek keuangan negara. Namun, hasil penghitungan kerugian negara belum dapat disampaikan karena prosesnya belum selesai.
Penyidik Masih Melengkapi Kebutuhan Perkara
Dalam surat tanggapan tersebut, Kejari Luwu Timur menjelaskan bahwa penyidik masih mengumpulkan dan melengkapi berbagai alat bukti yang diperlukan untuk memperkuat penanganan perkara.
Bukti yang dihimpun mencakup keterangan saksi dan ahli, dokumen, barang bukti fisik, serta bukti elektronik. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025.
Kejari juga masih berkoordinasi dengan BPKP Sulawesi Selatan terkait penghitungan kerugian keuangan negara. Dalam proses koordinasi itu, terdapat sejumlah hal yang perlu dilengkapi penyidik sesuai masukan BPKP.
Karena penghitungan belum tuntas, kejaksaan menyatakan belum dapat memaparkan hasilnya kepada publik.
Kasus Ambulans CSR PT Vale Juga Masih Ditangani
Selain perkara seragam sekolah gratis, Kejari Luwu Timur turut menyampaikan perkembangan penanganan dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) PT Vale Indonesia Tbk untuk pengadaan ambulans di 26 desa di Kabupaten Luwu Timur pada tahun anggaran 2025.
Perkara tersebut juga masih dalam proses penyidikan. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan berkoordinasi dengan BPKP Sulawesi Selatan untuk keperluan penghitungan kerugian keuangan negara.
Kedua perkara itu menjadi perhatian MUAK yang sebelumnya mengirimkan surat kepada Kejari Luwu Timur untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan kasus.
Dalam surat balasannya, kejaksaan juga menjelaskan bahwa penyampaian informasi mengenai perkara yang masih berjalan mempertimbangkan keberlangsungan proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah, sebagaimana prinsip yang diatur dalam perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
MUAK Akan Terus Mengawal
Ketua MUAK, Iskaruddin, menyampaikan apresiasi atas respons Kejari Luwu Timur terhadap surat permintaan informasi yang diajukan pihaknya.
Meski demikian, MUAK menilai perkembangan penanganan perkara masih perlu terus dipantau, terlebih waktu terus berjalan menjelang akhir 2026. Bagi MUAK, penjelasan mengenai tahapan penanganan perkara penting untuk memastikan publik memperoleh informasi yang memadai mengenai proses penegakan hukum.
MUAK menyatakan akan terus mengawal perkembangan kedua perkara tersebut agar penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum.
Perhatian publik terhadap perkara ini diharapkan dapat menjadi bagian dari pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, tanpa mendahului kesimpulan penyidik maupun putusan pengadilan.
Dengan demikian, meskipun perkara seragam sekolah gratis telah diekspose bersama BPKP Sulawesi Selatan, publik masih menunggu perkembangan lanjutan, termasuk penyelesaian penghitungan kerugian keuangan negara dan langkah hukum berikutnya dari Kejari Luwu Timur. (*)












