MAROS — Pemerintah Kabupaten Maros menargetkan tingkat kemiskinan turun hingga 6 persen melalui penguatan program perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan perluasan kesempatan kerja. Target tersebut tercantum dalam Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Maros 2025–2029.
Upaya itu dilakukan setelah jumlah penduduk miskin di Kabupaten Maros dilaporkan berkurang sekitar 4.270 jiwa atau setara dengan penurunan sekitar satu persen. Saat ini, penduduk miskin di daerah tersebut tercatat sebanyak 34.160 jiwa, dengan tingkat kemiskinan sekitar 8 persen.
Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen melanjutkan berbagai program untuk menekan angka kemiskinan. Target penurunan hingga 6 persen diharapkan menjadi arah bersama bagi perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait.
“Dalam RPKD 2025–2029, pemerintah menargetkan tingkat kemiskinan Maros berada di kisaran 6 persen,” ujar Muetazim seusai membuka Sosialisasi Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Maros 2025–2029 di Ruang Marusu, Kamis (8/10/2026).
RPKD Jadi Acuan Strategi Pengentasan Kemiskinan
Muetazim menjelaskan, dokumen RPKD memuat rekomendasi dari tim ahli yang akan menjadi acuan pemerintah daerah dalam merancang dan menjalankan strategi pengentasan kemiskinan.
Melalui dokumen tersebut, program penanggulangan kemiskinan diharapkan dapat disusun secara lebih terarah, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan persoalan yang dihadapi di setiap wilayah.
Pemkab Maros akan memprioritaskan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan warga, serta penurunan angka pengangguran. Pemerintah juga berupaya mendorong penciptaan lapangan kerja melalui kerja sama dengan dunia usaha.
Langkah ini menempatkan penanggulangan kemiskinan tidak hanya pada pemberian bantuan sosial, tetapi juga pada upaya memperluas akses masyarakat terhadap pekerjaan dan sumber penghasilan yang lebih berkelanjutan.
Bontoa Menjadi Wilayah dengan Penduduk Miskin Terbanyak
Di sisi lain, pemetaan wilayah masih menjadi bagian penting dalam penyusunan strategi penanggulangan kemiskinan. Fungsional Perencana Ahli Pertama Bapperida Maros, James David Mangawe, mengungkapkan bahwa jumlah penduduk miskin di Kabupaten Maros masih terkonsentrasi di sejumlah kecamatan.
Kecamatan Bontoa mencatat jumlah penduduk miskin tertinggi, yakni 10.305 jiwa. Berikutnya, Kecamatan Maros Baru dengan 8.584 jiwa dan Kecamatan Bantimurung sebanyak 7.915 jiwa.
Data tersebut menunjukkan perlunya perhatian terhadap wilayah-wilayah yang memiliki konsentrasi penduduk miskin cukup besar. Pemetaan ini dapat menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun intervensi yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Namun, jumlah penduduk miskin yang besar di suatu kecamatan tidak serta-merta menggambarkan tingkat kemiskinan relatif wilayah tersebut. Penilaian yang lebih menyeluruh juga perlu mempertimbangkan jumlah penduduk keseluruhan serta indikator sosial dan ekonomi lainnya.
Garis Kemiskinan Menjadi Acuan Pengukuran
James menjelaskan, pengelompokan penduduk miskin mengacu pada indikator pengeluaran per kapita yang berada di bawah garis kemiskinan.
Sebagai gambaran, garis kemiskinan pada 2025 ditetapkan sebesar Rp560.172. Penduduk dengan pengeluaran di bawah batas tersebut masuk dalam kategori miskin berdasarkan indikator yang digunakan.
“Sebagai gambaran, garis kemiskinan pada 2025 ditetapkan sebesar Rp560.172. Artinya, warga yang pengeluarannya berada di bawah nominal tersebut masuk dalam kategori penduduk miskin,” terangnya.
Dengan target penurunan tingkat kemiskinan menjadi 6 persen, tantangan berikutnya bagi Pemkab Maros adalah memastikan strategi dalam RPKD diterjemahkan menjadi program yang terukur dan tepat sasaran.
Evaluasi berkala terhadap capaian program, kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta perkembangan kemiskinan di setiap kecamatan akan menjadi bagian penting untuk menilai kemajuan menuju target tersebut. (*)













