MAROS — Pemerintah Kabupaten Maros terus mendorong transformasi pelayanan publik melalui inovasi layanan perizinan berbasis jemput bola.
Komitmen tersebut ditandai dengan pengukuhan Tim Unit Reaksi Cepat Mappadeceng oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Maros, Kamis (11/6/2026).
Pengukuhan tersebut sekaligus menjadi momentum peluncuran program Mappadeceng, sebuah inovasi pelayanan yang dirancang untuk mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat hingga tingkat kecamatan. Kegiatan itu turut dihadiri Bupati Maros, Chaidir Syam, beserta jajaran pemerintah daerah.
Mappadeceng merupakan akronim dari Model Akselerasi Pelayanan Perizinan Afirmatif dan Cemerlang. Program ini mengusung konsep pelayanan jemput bola, di mana petugas akan mendatangi langsung masyarakat dan pelaku usaha untuk membantu proses pengurusan perizinan.
Dalam sambutannya, Jufri Rahman menegaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas harus mampu menghadirkan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, serta kepastian bagi masyarakat.
“Saya mengukuhkan Tim Unit Reaksi Cepat Mappadeceng untuk melaksanakan pelayanan perizinan jemput bola di 14 kecamatan se-Kabupaten Maros,” ujar Jufri.
Menurutnya, perkembangan kebutuhan masyarakat menuntut pemerintah untuk menghadirkan pendekatan pelayanan yang lebih aktif dan responsif.
Karena itu, inovasi seperti Mappadeceng dinilai menjadi langkah penting dalam mempercepat transformasi birokrasi pelayanan publik.
“Melalui Mappadeceng ini, pelayanan perizinan akan semakin cepat. Ini menjadi wujud transformasi pelayanan dari yang sebelumnya bersifat pasif administratif menjadi lebih aktif dan partisipatif,” katanya.
Jufri berharap kemudahan akses perizinan yang diberikan melalui program tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperkuat iklim investasi, sekaligus meningkatkan legalitas usaha masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ia juga mendorong agar inovasi tersebut terus dikembangkan secara berkelanjutan dan dapat menjadi model pelayanan yang direplikasi oleh perangkat daerah lainnya.
Program Mappadeceng sendiri merupakan proyek perubahan yang digagas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Maros, Nuryadi, dalam rangka mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II yang diselenggarakan Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Kepemimpinan (Pusjar KMP) Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Nuryadi menjelaskan, pada tahap awal implementasi, program tersebut akan difokuskan di Kecamatan Bontoa dan Kecamatan Maros Baru. Target awal yang ditetapkan adalah membantu penerbitan sedikitnya 50 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM.
Menurutnya, pendekatan jemput bola diharapkan dapat mengatasi berbagai hambatan yang selama ini dihadapi masyarakat dalam mengakses layanan perizinan, baik karena keterbatasan informasi, jarak, maupun kendala administrasi.
Sementara itu, Bupati Maros, Chaidir Syam, menyambut positif hadirnya inovasi tersebut. Ia menilai Mappadeceng menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan pemerintah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Maros, kami mengucapkan selamat atas peluncuran ini. Kehadiran Mappadeceng diharapkan dapat mendekatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat,” ujar Chaidir.
Melalui penguatan layanan hingga tingkat kecamatan, Pemerintah Kabupaten Maros berharap semakin banyak pelaku usaha yang memiliki legalitas usaha serta mampu mengakses berbagai program pemberdayaan dan dukungan ekonomi yang disediakan pemerintah.
Dengan konsep pelayanan yang lebih proaktif dan dekat dengan masyarakat, Mappadeceng diharapkan menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun birokrasi yang responsif, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan warga. (*)


























