Nasional

Tim Advokasi Bidik DPR Usai Temui Tiga Partai, Dorong Proses Pemakzulan Gibran

Tim Redaksi
×

Tim Advokasi Bidik DPR Usai Temui Tiga Partai, Dorong Proses Pemakzulan Gibran

Sebarkan artikel ini
Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa Ahmad Khozinuddin di Kompleks Parlemen, Senayan (Foto Inilahcom)
Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa Ahmad Khozinuddin di Kompleks Parlemen, Senayan (Foto Inilah.com)

JAKARTA — Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa belum kembali mendatangi Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti perkembangan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Saat ini, tim tersebut memilih memprioritaskan upaya politik di DPR untuk mendorong penggunaan hak menyatakan pendapat.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Perwakilan Tim Advokasi, Ahmad Khozinuddin, mengatakan Bareskrim sebelumnya meminta pihaknya kembali dalam waktu satu pekan untuk memperoleh pembaruan mengenai pengaduan yang telah diterima.

Namun, hingga Jumat (16/10/2026), tim belum memenuhi permintaan tersebut karena tengah melakukan pendekatan kepada sejumlah partai politik.

“Iya, dari Bareskrim memang menjanjikan seminggu kami diminta untuk kembali ke Bareskrim untuk meng-update perkembangan Dumas yang sudah diterima oleh Bareskrim,” ujar Khozinuddin kepada Inilah.com di Jakarta.

Fokus Dorong Proses Politik di DPR

Khozinuddin menjelaskan, terdapat dua elemen yang mengajukan laporan pidana terkait persoalan tersebut, yakni Aliansi Rakyat Menggugat dan organisasi kemasyarakatan Pengacara dan Jawara Bela Ummat (Pejabat).

Menurut dia, Aliansi Rakyat Menggugat diwakili Syamsuddin, sedangkan unsur lainnya berasal dari ormas Pejabat.

Meski pengaduan ke Bareskrim telah diterima, Tim Advokasi kini lebih berfokus mendorong proses politik di DPR. Mereka ingin agar pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mereka rujuk ditindaklanjuti melalui mekanisme hak menyatakan pendapat.

“Namun, kami memang belum ada waktu karena hari ini kami sedang fokus untuk menindaklanjuti secara politik di DPR agar pertimbangan MK itu ditindaklanjuti dengan pemakzulan Gibran melalui proses hak menyatakan pendapat DPR,” kata Khozinuddin.

Sudah Temui Gerindra, PDIP, dan Golkar

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Tim Advokasi mengaku telah melakukan pendekatan atau roadshow ke tiga partai politik, yakni Partai Gerindra, PDI Perjuangan, dan Partai Golkar.

Menurut Khozinuddin, pertemuan dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta, termasuk kawasan Jakarta Selatan, Jalan Diponegoro, dan Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat.

Ia menyebut sikap masing-masing partai masih akan dibahas secara internal. Tim Advokasi berharap pembahasan tersebut dapat menghasilkan kesepahaman untuk membawa persoalan ini ke DPR setelah masa reses berakhir.

DPR dijadwalkan kembali aktif pada 9 November 2026.

“Harapan kami saat reses berakhir, DPR aktif kembali 9 November, partai-partai satu suara untuk menggulirkan hak menyatakan pendapat bahwa Gibran melanggar konstitusi karena tidak lagi memenuhi syarat dan karenanya harus dimakzulkan,” ujar Khozinuddin.

Pernyataan tersebut merupakan harapan dan posisi politik Tim Advokasi. Hingga keterangan itu disampaikan, belum ada informasi mengenai kesepakatan ketiga partai untuk mendukung langkah tersebut maupun keputusan DPR terkait usulan hak menyatakan pendapat.

Sementara itu, tindak lanjut pengaduan masyarakat di Bareskrim Polri masih menunggu kedatangan kembali pihak pengadu untuk memperoleh perkembangan penanganannya. (*)