JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap lima klaster dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
Perkara tersebut mencakup dugaan suap kepada pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, penerimaan uang dari kontraktor, setoran terkait tambang galian, setoran rutin dari sejumlah badan usaha dan organisasi perangkat daerah, hingga potongan upah pungut.
KPK menetapkan Hamenang sebagai tersangka bersama Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi (ALU) dan pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, Muhammad Amin Wahyu (MAW).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah memiliki kecukupan alat bukti dalam perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka, yaitu saudara HWI, ALU dan MAW,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Berikut lima klaster dugaan korupsi yang diungkap KPK berdasarkan keterangan tersebut.
1. Dugaan Suap untuk Menghapus Temuan BPK
Klaster pertama berkaitan dengan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun anggaran 2025 oleh BPK Jawa Tengah pada April 2026.
Dalam pemeriksaan itu, BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran honorarium pelaksana kegiatan sebesar Rp1,02 miliar.
KPK menduga Hamenang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menghilangkan temuan tersebut. Dalam prosesnya, disebut terjadi kesepakatan pembayaran sebesar Rp400 juta.
Pada Juni 2026, BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Pemkab Klaten. Menurut keterangan KPK, temuan mengenai kelebihan pembayaran honorarium narasumber kemudian dihapus atau di-dropping sesuai kesepakatan yang diduga terjadi.
2. Diduga Terima Fee Pengadaan Lebih dari Rp2 Miliar
Klaster kedua menyangkut dugaan penerimaan uang dari sejumlah kontraktor atas pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Klaten sejak Hamenang menjabat sebagai bupati.
KPK menduga total penerimaan dalam klaster ini melebihi Rp2 miliar. Salah satu penerimaan yang disebut berasal dari Muhammad Amin sebesar Rp1,90 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi Hamenang, termasuk pembayaran utang pilkada dan kebutuhan operasional.
Selain itu, KPK mengungkap dugaan penerimaan Rp240 juta dari pihak swasta lainnya serta Rp100 juta melalui pihak berinisial RZI, yang disebut sebagai Rizqan Iryawan. Kedua penerimaan tersebut juga diduga digunakan untuk keperluan pribadi Hamenang.
3. Dugaan Penerimaan Uang dari Paguyuban Tambang
Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari paguyuban tambang di Kabupaten Klaten.
Pada 2026, Hamenang diduga menerima uang sebesar Rp245 juta dari Paguyuban Tambang yang diketuai Legiman.
Menurut keterangan yang disampaikan KPK, uang tersebut diserahkan melalui adik Hamenang, Hanaku Agni Sadewo, dan digunakan untuk sejumlah kegiatan di lingkungan Pemkab Klaten.
4. Dugaan Setoran Rutin dari BLUD, BUMD, dan OPD
KPK juga menduga Hamenang menerima setoran rutin dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar sejak 2025 hingga perkara tersebut diungkap.
Setoran itu diduga berasal dari sejumlah badan usaha dan unit di lingkungan pemerintah daerah, dengan rincian yang disampaikan sebagai berikut:
- PDAM: Rp30 juta per bulan.
- PT Aneka Usaha Perseroda: Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.
- BPR Klaten: Rp30 juta per bulan.
- RSUD Bagas Waras: Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.
Penerimaan tersebut merupakan bagian dari dugaan aliran uang yang tengah ditangani KPK. Rincian tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum mengenai keterlibatan masing-masing lembaga atau pihak yang disebut.
5. Dugaan Potongan Upah Pungut Rp280 Juta
Klaster kelima berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari potongan upah pungut (UP) yang bersumber dari setoran pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.
Untuk periode 2025–2026, KPK menduga Hamenang menerima uang dari skema tersebut sekurang-kurangnya Rp280 juta.
Pada 2025, uang yang diduga diterima berkisar Rp25 juta hingga Rp50 juta setiap triwulan. Sementara pada 2026, jumlah yang disebut mencapai Rp70 juta per triwulan.
Dugaan penerimaan dari upah pungut ini menjadi bagian lain dari rangkaian perkara yang diungkap KPK dalam penyidikan terhadap Hamenang dan pihak-pihak terkait.
Pengungkapan lima klaster tersebut memperlihatkan beragam dugaan aliran uang yang sedang diselidiki KPK, mulai dari pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah hingga pengadaan barang dan jasa serta penerimaan dari sejumlah sumber lain.
Meski demikian, seluruh uraian tersebut masih merupakan dugaan dalam proses hukum. Status tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Pembuktian atas perkara ini selanjutnya bergantung pada proses penyidikan dan tahapan peradilan. (*)














