Makassar

Raih Terbaik I Jamsostek Award 2026, Pemkot Makassar Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan

Tim Redaksi
×

Raih Terbaik I Jamsostek Award 2026, Pemkot Makassar Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan

Sebarkan artikel ini
Kota Makassar Raih Terbaik I Jamsostek Award 2026

MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar meraih peringkat Terbaik I dalam ajang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Award Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026. Penghargaan ini menjadi pengakuan atas upaya pemerintah kota memperluas perlindungan jaminan sosial, terutama bagi pekerja rentan.

Penghargaan yang juga dikenal sebagai Paritrana Award tersebut diterima Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, yang mewakili Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, dalam acara penganugerahan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (21/10/2026).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Munafri, yang akrab disapa Appi, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama jajaran Pemkot Makassar dalam menghadirkan program perlindungan sosial yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Bagi kami, penghargaan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Pemerintah Kota Makassar. Program jaminan sosial yang kami terapkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Munafri, Kamis (22/10/2026).

Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak sekadar menjadi program administratif, tetapi merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang bekerja, khususnya mereka dengan penghasilan tidak tetap.

Makassar Berjasa Lindungi 81.000 Pekerja

Salah satu program yang menjadi bagian dari upaya tersebut adalah Makassar Berjasa atau Berbagi Jaminan Sosial.

Melalui program ini, Pemkot Makassar memberikan perlindungan kepada 81.000 pekerja rentan dan pekerja keagamaan melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan serta dukungan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

BACA JUGA:  Wali Kota Makassar Lepas 1.165 Jemaah Haji, Pesan Jaga Kesehatan dan Kebersamaan

Program tersebut menyasar masyarakat yang berisiko kehilangan sumber penghasilan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun saat pencari nafkah utama dalam keluarga meninggal dunia.

Munafri mencontohkan, risiko yang dialami seorang kepala keluarga yang bekerja sebagai buruh harian tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga terhadap keberlangsungan hidup istri dan anak-anaknya.

Ketika pencari nafkah utama meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan berpotensi kehilangan penghasilan dan menghadapi kesulitan ekonomi. Kondisi itu bahkan dapat mengancam keberlanjutan pendidikan anak.

Karena itu, perlindungan jaminan sosial diperlukan untuk membantu keluarga pekerja menghadapi risiko yang tidak terduga.

“Ini bukti pemerintah hadir dalam kondisi seperti ini. Kita ingin memastikan masyarakat bisa bekerja dengan aman dan nyaman, sekaligus memberikan perlindungan bagi keluarga apabila terjadi sesuatu terhadap pencari nafkah,” jelasnya.

Perluas Perlindungan hingga Jaminan Hari Tua

Selain memberikan perlindungan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Pemkot Makassar juga memperluas cakupan program melalui Jaminan Hari Tua (JHT).

Munafri menjelaskan, terdapat 45.000 pekerja rentan dan pekerja keagamaan yang menjadi sasaran perlindungan JHT. Program ini diharapkan dapat menjadi tabungan masa depan bagi peserta ketika memasuki usia tidak produktif atau tidak lagi mampu bekerja.

Sementara itu, manfaat Jaminan Kematian dapat membantu keluarga yang ditinggalkan melalui santunan dan beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Kaleidoskop 2024: Transformasi Kota Makassar di Bawah Kepemimpinan Danny Pomanto

“Bagi keluarga yang kehilangan pencari nafkah, manfaat dari program dapat membantu menjaga keberlanjutan pendidikan anak sekaligus meringankan beban ekonomi keluarga,” tuturnya.

Untuk mendukung pelaksanaan program perlindungan sosial ketenagakerjaan, Pemkot Makassar mengalokasikan anggaran sekitar Rp44 miliar setiap tahun.

Munafri menegaskan, besarnya anggaran tersebut harus diikuti pembaruan dan verifikasi data peserta secara berkala agar perlindungan benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.

Melalui Dinas Ketenagakerjaan, pemerintah kota terus memeriksa data peserta dan menyesuaikan kepesertaan apabila terjadi perubahan kondisi sosial ekonomi penerima.

Langkah ini dilakukan agar program tetap tepat sasaran sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat lain yang lebih membutuhkan ketika kondisi penerima sebelumnya sudah membaik.

Libatkan RT/RW dan Dunia Usaha

Munafri menyadari bahwa perlindungan terhadap pekerja rentan tidak dapat sepenuhnya bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah. Masih ada masyarakat yang membutuhkan jaminan sosial tetapi belum terjangkau program pemerintah.

Untuk memperluas cakupan perlindungan, Pemkot Makassar membuka ruang keterlibatan berbagai pihak, mulai dari perusahaan melalui program tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR), aparatur sipil negara (ASN), hingga masyarakat di tingkat lingkungan.

Sebanyak 6.032 pengurus RT/RW di Kota Makassar juga didorong berperan sebagai agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) untuk membantu mengidentifikasi pekerja rentan di wilayah masing-masing.

BACA JUGA:  Pemkot Makassar Tata Terminal, Targetkan Tertib, Nyaman, dan Berdaya Saing

Keterlibatan pengurus RT/RW dinilai penting karena mereka lebih memahami kondisi sosial ekonomi warga. Dengan demikian, masyarakat yang membutuhkan perlindungan tetapi belum terdata dapat lebih mudah diidentifikasi.

“Ini bentuk kolaborasi yang harus kita bangun. Ada masyarakat yang belum bisa dijangkau pemerintah, tetapi bisa dijangkau melalui ASN, agen-agen di lingkungan masyarakat, maupun perusahaan,” kata Munafri.

Digitalisasi untuk Perkuat Ketepatan Sasaran

Pemkot Makassar juga mengembangkan sistem digital untuk memantau perkembangan kepesertaan, perubahan data, dan klaim manfaat setiap bulan.

Masyarakat dapat mengakses informasi program melalui ekosistem layanan digital pemerintah kota, termasuk Lontara+. Sementara itu, warga yang mengalami keterbatasan akses teknologi dapat meminta bantuan melalui pengurus RT/RW setempat.

Menurut Munafri, digitalisasi tidak hanya ditujukan untuk mempermudah administrasi, tetapi juga memastikan masyarakat mengetahui hak dan perlindungan yang mereka terima.

Ia berharap program Makassar Berjasa terus berkembang melalui kolaborasi yang lebih luas sehingga perlindungan jaminan sosial menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah.

“Harapan kami, masyarakat yang bekerja mencari nafkah untuk keluarganya bisa lebih tenang dan fokus menjalankan pekerjaannya,” ujarnya.

“Dengan adanya jaminan sosial, mereka tidak perlu terus-menerus merasa waswas terhadap risiko yang dapat terjadi saat bekerja,” pungkas Munafri. (*)