Nasional

Pakar HTN Nilai Putusan MA soal Dokumen Gibran Bisa Picu Persoalan Konstitusional Lebih Luas

Tim Redaksi
×

Pakar HTN Nilai Putusan MA soal Dokumen Gibran Bisa Picu Persoalan Konstitusional Lebih Luas

Sebarkan artikel ini
Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Zuhad Aji Firmantoro
Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Zuhad Aji Firmantoro (Foto: IST)

JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai berpotensi memunculkan persoalan konstitusional yang lebih luas, terutama terkait keabsahan pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Zuhad Aji Firmantoro, menilai putusan tersebut perlu dibaca secara utuh dalam kerangka hukum pemilu. Sebab, presiden dan wakil presiden dalam sistem pemilihan Indonesia dicalonkan sebagai satu pasangan, bukan dua pencalonan yang berdiri sendiri.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pandangan itu disampaikan Aji menyusul Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 yang mengabulkan kasasi terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 atas nama Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Aji, apabila pembatalan surat tersebut berimplikasi pada tidak terpenuhinya persyaratan Gibran sebagai calon wakil presiden sejak awal, konsekuensi hukumnya berpotensi menyentuh keabsahan pencalonan pasangan secara keseluruhan.

“Harus dipahami bahwa dalam rezim hukum pemilu, presiden dan wakil presiden dicalonkan sebagai satu pasangan. Karena itu, apabila salah satu calon ternyata tidak memenuhi syarat sejak awal, keabsahan pencalonan pasangan tersebut secara keseluruhan juga harus dipersoalkan,” ujar Aji, Senin (2/11/2026).

Persoalkan Keabsahan Pencalonan Pasangan

Aji menjelaskan, prinsip pencalonan sebagai satu pasangan memiliki landasan konstitusional dalam Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang mengatur bahwa presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu pasangan.

Prinsip tersebut juga tercermin dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, antara lain melalui Pasal 169 mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden serta Pasal 221 mengenai pengusulan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik.

BACA JUGA:  Polemik Pasal Gibran, Pengamat Dorong DPR Minta Penjelasan Resmi KPU

“Konstitusi tidak mendesain pencalonan presiden dan wakil presiden sebagai dua pencalonan yang berdiri sendiri. Keduanya merupakan satu kesatuan yang memperoleh legitimasi elektoral melalui satu proses pemilihan. Oleh karena itu, cacat hukum yang bersifat mendasar terhadap salah satu calon berpotensi memengaruhi legitimasi pencalonan pasangan secara keseluruhan,” jelasnya.

Dalam pandangan Aji, persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebagai sengketa administrasi atas sebuah dokumen pendidikan. Hal yang perlu diuji lebih jauh adalah apakah pembatalan dokumen itu berpengaruh terhadap pemenuhan persyaratan pencalonan pada saat proses pemilu berlangsung.

Singgung Yurisprudensi MK dalam Sengketa Pilkada

Aji juga mengaitkan persoalan tersebut dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.

Menurutnya, dalam beberapa perkara Pilkada 2024, MK pernah menjatuhkan putusan diskualifikasi terhadap calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang dinilai tidak memenuhi persyaratan pencalonan, sekaligus memerintahkan pemungutan suara ulang.

Praktik tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa pelanggaran persyaratan pencalonan yang bersifat mendasar dapat berdampak terhadap legitimasi hasil pemilihan.

“Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusan Pilkada telah menunjukkan bahwa pelanggaran persyaratan calon yang bersifat mendasar dapat berimplikasi pada keabsahan hasil pemilihan. Bahkan, MK dapat memerintahkan pemungutan suara ulang untuk memulihkan proses demokrasi yang cacat secara konstitusional,” terangnya.

Meski demikian, Aji mengakui penyelesaian perselisihan hasil Pilpres memiliki karakteristik dan batasan hukum acara yang berbeda dengan Pilkada. Karena itu, pendekatan serupa tidak dapat diterapkan secara otomatis terhadap pemilihan presiden tanpa argumentasi konstitusional dan dasar kewenangan yang jelas.

Pembatalan Dokumen Tidak Otomatis Jadi Dasar Pemakzulan

Di sisi lain, Aji mengingatkan agar putusan MA tersebut tidak serta-merta ditafsirkan sebagai dasar pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden melalui mekanisme pemakzulan.

BACA JUGA:  Pakar Hukum Hudi Yusuf Duga Ada Kejanggalan Dokumen Pendidikan Gibran, KPU dan Dikdasmen Disorot

Ia membedakan persoalan pemenuhan persyaratan seseorang ketika mencalonkan diri dengan persyaratan konstitusional yang harus dipenuhi selama menjabat.

Aji merujuk Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Menurutnya, frasa “tidak lagi memenuhi syarat” perlu ditafsirkan dengan memperhatikan dimensi waktu. Ada perbedaan antara seseorang yang kehilangan persyaratan ketika sedang menjabat dan seseorang yang diduga tidak memenuhi persyaratan sejak awal pencalonan.

“Secara gramatikal, frasa ‘tidak lagi memenuhi syarat’ mengandung pengertian bahwa sebelumnya terdapat keadaan memenuhi syarat, kemudian keadaan tersebut berubah sehingga persyaratan itu tidak lagi terpenuhi. Artinya, harus dibedakan antara kehilangan persyaratan ketika sedang menjabat dan persoalan tidak terpenuhinya persyaratan sejak awal pencalonan,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan tidak otomatis membuktikan seluruh persyaratan pendidikan Gibran tidak terpenuhi. Penilaian tersebut masih harus mempertimbangkan keseluruhan dokumen, norma persyaratan, dan pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan.

Aji berpendapat, putusan MA tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar pemakzulan, kecuali terdapat pembuktian lebih lanjut mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan Gibran secara langsung.

“Sedangkan putusan MA saat ini, membebankan kesalahan itu pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen),” jelas Aji.

Pemungutan Suara Ulang Dinilai Perlu Dipertimbangkan

Lebih jauh, Aji mengemukakan kemungkinan pemungutan suara ulang sebagai salah satu gagasan pemulihan legitimasi demokratis apabila terdapat putusan lembaga berwenang yang menyatakan pencalonan Gibran tidak sah sejak awal dan cacat tersebut terbukti memengaruhi keabsahan pencalonan pasangan Prabowo-Gibran.

Menurutnya, penyelesaian persoalan semacam itu tidak cukup dilakukan dengan mengganti wakil presiden melalui mekanisme pengisian kekosongan jabatan.

BACA JUGA:  Bertemu Wapres Gibran, Munafri Soroti Hilirisasi dan Pembangunan SDM

Ia merujuk Pasal 8 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur pengisian kekosongan jabatan wakil presiden oleh MPR dari dua calon yang diusulkan presiden.

Namun, menurut Aji, mekanisme tersebut dibangun untuk mengatasi kekosongan jabatan dalam pemerintahan yang legitimasi pembentukannya tetap diakui.

“Jika yang dipersoalkan adalah keabsahan pencalonan pasangan sejak awal, maka persoalannya bukan sekadar siapa yang akan menggantikan wakil presiden. Persoalannya adalah bagaimana negara memulihkan legitimasi elektoral yang secara hukum dinilai bermasalah,” jelasnya.

Atas dasar itu, ia berpandangan pemungutan suara ulang dapat dipertimbangkan apabila ketidakabsahan pencalonan pasangan telah dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berwenang.

Meski demikian, Aji mengakui UUD 1945 saat ini tidak secara eksplisit mengatur prosedur pemungutan suara ulang nasional akibat pembatalan dokumen pencalonan setelah pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dilantik.

Karena itu, gagasan tersebut masih membutuhkan landasan kewenangan, mekanisme, serta putusan hukum yang jelas.

“Jika sumber persoalannya adalah ketidakabsahan pencalonan sejak awal, maka penyelesaiannya seharusnya diarahkan pada pemulihan proses pemilihan itu sendiri. Dalam pandangan saya, pemungutan suara ulang merupakan jalan yang paling sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat apabila ketidakabsahan pasangan calon secara keseluruhan telah dibuktikan secara hukum,” katanya.

Aji menegaskan, perdebatan mengenai putusan MA tersebut pada akhirnya harus diarahkan pada kepastian hukum dan konsistensi penerapan konstitusi.

“Negara hukum tidak boleh hanya sibuk mempertahankan akibat dari suatu proses, tetapi mengabaikan keabsahan proses yang melahirkannya. Apabila terbukti terdapat cacat konstitusional yang mendasar sejak pencalonan, maka penyelesaiannya harus diarahkan pada pemulihan kedaulatan rakyat, bukan semata-mata pergantian figur dalam kekuasaan,” pungkasnya. (*)