JAKARTA — Dua putra Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf, Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, resmi mengundurkan diri dari jabatan tenaga ahli di Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Keputusan tersebut diambil setelah penunjukan keduanya menuai pro dan kontra di ruang publik.
Pengunduran diri itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
“Pak Menteri dan saya sudah menerima pengunduran diri dua orang tenaga ahli. Jadi, secara resmi dua orang tersebut memutuskan untuk mengundurkan diri,” ujar Dahnil.
Menurut Dahnil, polemik yang berkembang di masyarakat menjadi salah satu latar belakang keputusan kedua putra Menhaj tersebut untuk mundur dari jabatan mereka.
Bermula saat BP Haji Dibentuk
Dahnil menjelaskan, keterlibatan Barbarossa dan Gibran bermula ketika Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) baru dibentuk dan membutuhkan dukungan untuk menjalankan tugas kelembagaan.
Saat itu, kata dia, struktur pimpinan badan tersebut hanya terdiri atas kepala dan wakil kepala. Kondisi tersebut membuat pihaknya membutuhkan bantuan tambahan untuk mendukung pekerjaan pada tahap awal pembentukan lembaga.
“Ketika Badan Penyelenggara Haji memang tidak ada orang yang mau membantu kami sejak awal secara sukarela. Akhirnya adalah anaknya Pak Menteri ikut membantu sejak awal,” ungkap Dahnil.
Ia menambahkan, kedua putra Irfan Yusuf turut membantu pekerjaan pada masa awal pembentukan BP Haji. Menurut Dahnil, pada periode awal tersebut keduanya membantu tanpa menerima bayaran.
Pengganti Menjadi Kewenangan Menteri
Setelah resmi mengundurkan diri, posisi tenaga ahli yang ditinggalkan Barbarossa dan Gibran nantinya akan diisi oleh orang lain. Dahnil menyebut penentuan pengganti merupakan kewenangan Menhaj Mochamad Irfan Yusuf.
Dahnil juga menegaskan pentingnya menjaga integritas dan etika dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, terutama di tengah perhatian publik terhadap penunjukan tenaga ahli di kementerian tersebut.
“Untuk memastikan Kementerian Haji dan Umrah harus bebas dari praktik-praktik yang tidak beretika, praktik-praktik yang manipulatif, koruptif, perilaku mafia, dan sebagainya,” tutur Dahnil.
Pengunduran diri keduanya mengakhiri keterlibatan mereka sebagai tenaga ahli di Kemenhaj setelah penunjukan tersebut menjadi sorotan publik. Sementara itu, pengisian posisi yang ditinggalkan selanjutnya menjadi kewenangan Menteri Haji dan Umrah. (*)














