JAKARTA – Pengamat komunikasi politik Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Mirza Shahreza, meminta pemerintah memberikan penjelasan secara menyeluruh terkait polemik dugaan pasal selundupan atau yang dikenal sebagai “pasal Gibran” dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Dilansir dari Inilah.com, Mirza mengatakan, persoalan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon wakil presiden tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak terus memicu spekulasi dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Jangan biarkan polemik ini berlarut-larut hingga menggerus kepercayaan publik. Negara harus hadir memberikan kejelasan, bukan membiarkan masyarakat terus berspekulasi,” kata Mirza, Senin (19/10/2026).
Ia menilai DPR perlu meminta penjelasan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan instansi pendidikan terkait.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperjelas persoalan dokumen persyaratan pendidikan sekaligus mengkaji konsekuensi hukum dari ketentuan yang dipersoalkan.
Mirza juga mengingatkan agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi mengenai konflik politik atau keluarga tertentu. Menurutnya, fokus utama seharusnya diarahkan pada kejelasan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Menurut saya, potensi gejolak muncul ketika persoalan konstitusional dibiarkan tanpa kepastian hukum. Namun, kita tidak boleh berspekulasi bahwa konflik keluarga Solo pasti terjadi. Yang mendesak adalah DPR meminta penjelasan resmi dari KPU dan instansi pendidikan terkait, serta mengkaji konsekuensi hukum putusan MK secara transparan,” tuturnya.
Pasal 18 Ayat (3) PKPU Jadi Sorotan
Polemik dugaan pasal selundupan tersebut berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Ketentuan ini mengatur pengecualian dokumen bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Sementara itu, Pasal 13 ayat (1) huruf r dalam PKPU yang sama menetapkan persyaratan pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Adapun Pasal 18 ayat (1) huruf m mengatur kewajiban menyerahkan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
Ketentuan pengecualian dalam Pasal 18 ayat (3) kemudian menjadi perhatian publik karena dikaitkan dengan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Konsekuensi Hukum dan Mekanisme Konstitusional
Mirza menegaskan, temuan atau persoalan terkait dokumen persyaratan pendidikan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seorang pejabat harus mengundurkan diri.
Menurutnya, setiap konsekuensi hukum harus ditentukan berdasarkan bukti, peraturan yang berlaku, dan mekanisme konstitusional yang relevan.
“Perlu ditegaskan, temuan mengenai bukti persyaratan pendidikan tidak otomatis berarti Wakil Presiden harus mundur. Konsekuensinya harus ditentukan berdasarkan hukum dan mekanisme konstitusional yang berlaku,” ujarnya.
Karena itu, Mirza mendorong agar persoalan tersebut ditangani melalui penjelasan resmi dan kajian hukum yang transparan.
Dengan demikian, perdebatan mengenai ketentuan pencalonan tidak hanya berkembang sebagai polemik di ruang publik, tetapi juga memperoleh kejelasan berdasarkan aturan dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. (*)















