Nasional

Khozin: Putusan MA dan MK Jadi Dasar PKB Tentukan Sikap Politik Terkait Suket Ijazah Gibran

Tim Redaksi
×

Khozin: Putusan MA dan MK Jadi Dasar PKB Tentukan Sikap Politik Terkait Suket Ijazah Gibran

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat menjadi salah satu dasar bagi DPR dalam menentukan langkah politik selanjutnya.

Khozin mengatakan, putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 terkait Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 memperkuat dasar pertimbangan hukum sekaligus menambah urgensi bagi DPR untuk menentukan sikap.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Putusan MA mengenai keabsahan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran melengkapi amar pertimbangan MK sebelumnya. Sikap dua lembaga hukum ini jadi dasar substansial langkah politik ke depannya,” ujar Khozin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

BACA JUGA:  Pakar Hukum Minta Bareskrim Profesional Tangani Laporan Dugaan Dokumen Pendidikan Gibran

Menurut Khozin, putusan MA menegaskan bahwa tindakan administratif pemerintah melalui penerbitan Suket penyetaraan ijazah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Ia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA memiliki ruang lingkup berbeda.

Putusan MK berkaitan dengan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden, sedangkan putusan MA menyangkut tindakan administrasi tata usaha negara dalam penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah.

PKB Bangun Komunikasi dengan Partai di Parlemen

Khozin menegaskan, Fraksi PKB akan menjadikan pertimbangan dan putusan kedua lembaga peradilan tersebut sebagai dasar dalam menentukan langkah politik berikutnya.

BACA JUGA:  Pakar Hukum Hudi Yusuf Duga Ada Kejanggalan Dokumen Pendidikan Gibran, KPU dan Dikdasmen Disorot

Ia menyebut komunikasi dengan sejumlah partai politik di parlemen telah berlangsung secara intensif. Namun, Khozin belum merinci bentuk maupun arah langkah politik yang sedang dibahas.

“Indonesia adalah negara hukum. Setiap langkah harus didasari pada prinsip negara hukum. Karena itu, PKB akan menentukan langkah politiknya dengan dasar pertimbangan hukum MK dan putusan MA. Komunikasi secara intensif dengan partai-partai parlemen terus dibangun,” katanya.

Aspirasi Masyarakat Sipil Akan Dikaji

Selain komunikasi antarpartai, Khozin mengatakan Fraksi PKB juga akan mengkaji aspirasi masyarakat sipil yang sebelumnya disampaikan Aliansi Kolektif Masyarakat Sipil (AKSI), yang diwakili Ray Rangkuti dan sejumlah pihak lainnya.

BACA JUGA:  Polemik Pasal Gibran, Pengamat Dorong DPR Minta Penjelasan Resmi KPU

Ia memastikan aspirasi tersebut akan dipelajari dan ditindaklanjuti secara konkret. Menurutnya, terbitnya putusan MA membuat aspirasi masyarakat sipil tersebut semakin relevan untuk menjadi bahan pertimbangan fraksi.

“Aspirasi yang telah disampaikan kawan-kawan masyarakat sipil ke Fraksi PKB beberapa waktu lalu, akan kami kaji dan tindaklanjuti. Terlebih, setelah terbitnya putusan MA ini, aspirasi dari masyarakat sipil makin menemukan relevansinya,” tegas Khozin.

Pernyataan Khozin menunjukkan bahwa Fraksi PKB masih berada dalam tahap mengkaji putusan hukum dan membangun komunikasi politik dengan partai lain sebelum menentukan langkah selanjutnya. (*)