JAKARTA — Terdakwa Roy Suryo menyambut rencana kehadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Roy berharap persidangan juga menghadirkan ijazah Jokowi yang disebut asli, sebagaimana yang selama ini dimintanya.
Jaksa penuntut umum berencana menghadirkan Jokowi bersama ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, pada Kamis, 5 November 2026.
Roy menyampaikan tanggapannya seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026). Ia mengapresiasi langkah majelis hakim yang membuka jalan bagi pemanggilan kedua saksi tersebut.
Roy mengatakan, kehadiran Jokowi dan ijazah yang menjadi objek polemik merupakan dua hal yang ingin ia lihat dihadirkan dalam proses persidangan.
“Kami sudah terus mengingatkan agar dihadirkan, satu, ijazah yang disebut-sebut asli, yang kedua, dihadirkan orang yang didaftar saksi itu nomor satu, yaitu Joko Widodo,” kata Roy.
Menurutnya, pemanggilan Jokowi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara yang sedang berjalan.
Jadwalkan Pemeriksaan pada 5 November
Dalam persidangan Rabu (28/10/2026), jaksa menyampaikan rencana memanggil Jokowi dan Syarif Muhammad Fitriansyah sebagai saksi.
Jaksa meminta agar pemeriksaan keduanya dijadwalkan pada Kamis, 5 November 2026, bersamaan dengan agenda persidangan yang melibatkan Tifa.
“Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Syarif juga menyatakan akan memenuhi panggilan tersebut bersama Jokowi.
“Insya Allah kami akan datang,” ujarnya saat dikonfirmasi secara terpisah.
Meski demikian, rencana pemanggilan tersebut merupakan bagian dari agenda persidangan. Kehadiran para saksi dan keterangan yang nantinya disampaikan tetap menunggu pelaksanaan pemeriksaan sesuai proses hukum.
Roy Suryo Didakwa terkait Informasi Ijazah Jokowi
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menilai Roy menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah mantan Presiden tersebut.
Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebagai dakwaan subsider, ia juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Rencana pemeriksaan Jokowi menjadi salah satu agenda yang dinantikan dalam proses pembuktian perkara tersebut.
Persidangan selanjutnya diharapkan memberi ruang bagi majelis hakim untuk mendengar keterangan saksi dan memeriksa bukti yang diajukan para pihak sebelum mengambil keputusan.













