Nasional

Penundaan Sertifikasi Halal hingga 2028 Dikritik, IHW Desak Evaluasi BPJPH

Tim Redaksi
×

Penundaan Sertifikasi Halal hingga 2028 Dikritik, IHW Desak Evaluasi BPJPH

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Sertifikat Halal

JAKARTA — Keputusan menunda kewajiban sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2028 menuai kritik dari Indonesia Halal Watch (IHW). Organisasi tersebut mendesak pemerintah mengevaluasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta membenahi kepastian hukum penyelenggaraan jaminan produk halal nasional.

Founder IHW, Ikhsan Abdullah, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29/10/2026), menilai penundaan berulang berisiko mengikis kepercayaan publik terhadap regulasi halal.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ia juga menyoroti ketidakharmonisan aturan mengenai kedudukan BPJPH dan meminta Presiden serta DPR mengevaluasi kerangka hukum yang berlaku.

“Ini adalah penundaan keempat. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 pada Pasal 4 tegas menyatakan wajib halal. Seharusnya mulai berlaku 2019, mundur ke 2024, lalu mundur lagi ke 2026, sekarang diundur lagi sampai 17 Oktober 2028. Jika amanah UU terus ditunda dengan alasan pengusaha belum siap, maka sampai kapan kepastian hukum itu ada?” ujar Ikhsan.

Menurut Ikhsan, perubahan tenggat penerapan kewajiban sertifikasi halal secara berulang dapat menimbulkan persepsi bahwa ketentuan tersebut masih bisa dinegosiasikan.

Kondisi ini, kata dia, berpotensi melemahkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus menimbulkan kebingungan bagi mitra dagang internasional yang telah menjalin kerja sama pengakuan sertifikasi halal melalui skema Mutual Recognition Agreement (MRA).

IHW Soroti Kepastian Hukum dan Kedudukan BPJPH

IHW juga mempertanyakan pengumuman penundaan yang disebut berasal dari Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bukan langsung dari Kepala BPJPH.

Ikhsan menilai persoalan tersebut perlu dilihat dalam konteks perubahan kedudukan BPJPH berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024, yang menetapkan lembaga tersebut sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

“Ini disharmoni hukum yang serius. Dan dari sisi Hukum Administrasi Negara dapat menimbulkan kekacauan,” tegas praktisi hukum tersebut.

Menurutnya, harmonisasi regulasi diperlukan untuk memperjelas kewenangan, tanggung jawab, dan tata kelola BPJPH agar penyelenggaraan jaminan produk halal memiliki landasan hukum yang selaras.

IHW mengidentifikasi empat risiko dari penundaan berulang, yakni menurunnya kepercayaan publik terhadap Undang-Undang Jaminan Produk Halal, melemahnya kepatuhan pelaku usaha, ketidakpastian bagi mitra dagang internasional, serta persoalan kredibilitas dan kepastian hukum yang dikaitkan dengan pencabutan Peraturan Kepala Badan Nomor 4 Tahun 2026.

IHW menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara menyeluruh agar kebijakan sertifikasi halal tidak hanya berkutat pada perubahan tenggat, tetapi juga memberikan kepastian bagi konsumen dan pelaku usaha.

Tiga Tuntutan IHW kepada Pemerintah

Untuk membenahi penyelenggaraan jaminan produk halal, IHW menyampaikan tiga tuntutan utama.

Pertama, Presiden dan DPR diminta segera merevisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 agar selaras dengan kedudukan BPJPH berdasarkan Perpres Nomor 153 Tahun 2024.

Kedua, IHW mendesak evaluasi menyeluruh terhadap Kepala BPJPH dengan mempertimbangkan aspek integritas, kompetensi, kredibilitas, dan pemahaman terhadap sistem halal global.

Ketiga, IHW meminta audit penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk terhadap penyelia, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), auditor halal, serta kesiapan kerja sama pengakuan sertifikasi halal dengan lembaga luar negeri melalui MRA.

Ikhsan menegaskan bahwa penyelenggaraan jaminan produk halal harus bertumpu pada kepercayaan publik, transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas.

“Jaminan Produk Halal adalah amanah konstitusi untuk melindungi 87% penduduk Muslim yang berasaskan public trust, transparency, accountability dan kredibel. Jangan korbankan kepastian hukum hanya karena ketidakmampuan manajemen,” pungkasnya.

Kritik IHW tersebut menempatkan kepastian regulasi dan konsistensi pelaksanaan sebagai persoalan utama dalam kebijakan sertifikasi halal.

Namun, tuntutan evaluasi dan penilaian terhadap BPJPH tersebut merupakan sikap IHW, sementara dasar kebijakan penundaan dan tanggapan pemerintah belum diuraikan dalam keterangan yang disampaikan organisasi tersebut. (*)