MAKASSAR — Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 biasa di Kota Makassar memiliki ketentuan khusus, di mana izin yang diterbitkan hanya berlaku selama satu tahun sejak tanggal penerbitan.
Pemohon juga diwajibkan melampirkan surat keterangan kondisi fisik dan kesehatan sementara sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
Kanit Regident Satlantas Polretabes Makassar, Abdul Muhaemin, S.Sos., S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap SIM yang dibuat melalui jalur tidak resmi atau tidak sesuai prosedur tidak memiliki kekuatan hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaku maupun pihak yang membantu pembuatan SIM ilegal dapat dikenakan sanksi pidana.
“SIM yang diurus tidak sesuai prosedur tidak sah secara hukum. Bahkan, pihak yang menawarkan kemudahan pengurusan tanpa mengikuti tahapan resmi berpotensi dijerat pidana,” tegas Abdul Muhaemin, Sabtu (27/12).
Ia menjelaskan, untuk pengurusan SIM B2 umum, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. Di antaranya berusia minimal 23 tahun, memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP), serta telah memiliki SIM B1 umum atau SIM B2 biasa minimal selama 12 bulan.
Selain itu, pemohon harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat serta lulus tes psikologi. Calon pemegang SIM juga wajib lulus ujian SIM yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP).
Lebih lanjut, Abdul Muhaemin mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pengurusan SIM melalui pihak yang tidak berwenang.
Menurutnya, penertiban dan penerbitan SIM B2 umum hanya dapat dilakukan melalui prosedur resmi di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polri.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming kemudahan pengurusan SIM. SIM yang diperoleh secara tidak sah tidak memiliki kekuatan hukum dan berisiko menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (*)












