Luwu Timur

Sebelum KAI dan IHIP, Lahan Pemkab Luwu Timur Pernah Diperjanjikan ke PT Aserra

Tim Redaksi
×

Sebelum KAI dan IHIP, Lahan Pemkab Luwu Timur Pernah Diperjanjikan ke PT Aserra

Sebarkan artikel ini
Lahan Kompensasi Desa Lampia-min
Peta Lahan Kompensasi PLTA Karebbe yang berlokasi di Desa Lampia (Foto: Dok IST)

JAKARTA — Polemik pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur di Desa Harapan, Kecamatan Malili, ternyata telah berlangsung jauh sebelum keterlibatan PT Kawasan Anugerah Indonesia (KAI) dan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).

Fakta yang baru terungkap menunjukkan bahwa lahan strategis tersebut sebelumnya pernah diikat melalui nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Luwu Timur dan PT Aserra Ferolindo Sejahtera pada masa kepemimpinan Bupati Budiman.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Berdasarkan dokumen Data Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Pihak Ketiga Kabupaten Luwu Timur Tahun 2024, MoU tersebut ditandatangani pada 30 April 2024.

Dari pihak Pemkab Luwu Timur, kerja sama itu tercatat dengan nomor 100.3.7.1/005/KSB/PEM-LT/IV/2024, sementara dari PT Aserra Ferolindo Sejahtera bernomor 001/AFS-LGL/IV/2024.

Substansi MoU tersebut berkaitan dengan rencana pemanfaatan lahan milik Pemkab Luwu Timur untuk pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) komoditas nikel.

Namun, meski MoU telah diteken, kerja sama tersebut tidak pernah berlanjut ke tahap Perjanjian Kerja Sama (PKS).

BACA JUGA:  Menguak Siapa di Balik PT Kawasan Anugerah Industri (KAI) yang Pernah MoU dengan Pemkab Luwu Timur

Hingga memasuki awal tahun 2025, tidak ditemukan informasi resmi mengenai realisasi ataupun penghentian kerja sama tersebut secara terbuka kepada publik.

Situasi ini semakin menarik ketika pada 14 Januari 2025, PT Aserra Ferolindo Sejahtera justru mengirimkan undangan penandatanganan PKS kepada Bupati Luwu Timur.

PT ASERRA

Undangan bernomor 002/AFS-LGL/I/2025 itu menjadwalkan penandatanganan PKS pada 22 Januari 2025 di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta.

Langkah tersebut dinilai janggal karena pada waktu yang hampir bersamaan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur masih merencanakan rapat internal bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yang baru dijadwalkan berlangsung pada 17 Januari 2025 untuk membahas kelanjutan kerja sama dengan PT Aserra Ferolindo Sejahtera.

Undangan penandatanganan PKS yang terkesan mendahului proses internal pemerintah daerah ini sempat memicu sorotan.

Apalagi, tidak ada informasi publik mengenai persetujuan DPRD ataupun hasil kajian administratif dan hukum sebelum undangan tersebut dilayangkan.

BACA JUGA:  DPRD Sulsel Kaget, Sewa Lahan Pemkab Lutim ke IHIP Tak Libatkan DPRD

Pada akhirnya, rencana penandatanganan PKS tersebut dibatalkan. Namun, hingga kini tidak terdapat penjelasan resmi mengenai alasan pembatalan maupun status akhir MoU antara Pemkab Luwu Timur dan PT Aserra Ferolindo Sejahtera.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh salinan resmi MoU dimaksud, termasuk kejelasan kapan dan dengan mekanisme apa kerja sama tersebut dinyatakan berakhir, terlebih menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati Budiman dan masuknya pemerintahan daerah yang baru.

Beneficial Owner PT Aserra

Penelusuran melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online Kementerian Hukum dan HAM mengungkap bahwa beneficial owner PT Aserra Ferolindo Sejahtera tercatat atas nama Zainal Abidinsyah Siregar.

Nama tersebut dikenal luas di sektor industri ekstraktif nasional. Zainal Abidinsyah Siregar pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Cipta Lampia Mandiri (CLM), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Luwu Timur, serta Presiden Direktur PT Apexindo Pratama Duta, perusahaan jasa pengeboran migas berskala nasional.

BACA JUGA:  Warga Lampia Gugat Pemkab Lutim, Datu Luwu Turun Tangan Bela Rakyat

AHU PT ASERRA

Fakta ini memperkuat indikasi bahwa lahan milik Pemkab Luwu Timur di Desa Harapan sejak awal merupakan aset strategis yang menjadi incaran pelaku industri ekstraktif berskala besar.

Rangkaian temuan ini menambah daftar panjang pertanyaan terkait tata kelola pemanfaatan aset daerah Pemkab Luwu Timur.

Mulai dari MoU dengan PT Aserra Ferolindo Sejahtera, berlanjut ke keterlibatan PT Kawasan Anugerah Indonesia (KAI), hingga akhirnya kerja sama dengan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP), seluruhnya berlangsung dalam rentang waktu yang relatif singkat, namun minim penjelasan terbuka ke publik.

Transparansi proses, dasar hukum pengambilan keputusan, serta kejelasan status kerja sama sebelumnya kini menjadi isu krusial yang terus mengemuka dalam polemik pemanfaatan lahan Pemkab Luwu Timur.

Redaksi akan terus menelusuri dan mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memastikan keterbukaan informasi dan akuntabilitas pengelolaan aset publik bernilai strategis tersebut. (*)