Pengangkatan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya Permendagri 37 Tahun 2018, yang mengatur tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pengangkatan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya Permendagri 37 Tahun 2018, yang mengatur tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).