LUWU TIMUR — Dukungan politik terhadap pembentukan Provinsi Luwu Raya terus menguat.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur secara resmi menyetujui pembentukan calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya melalui rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Luwu Timur, Jumat (6/2/2026).
Persetujuan tersebut menjadi tonggak penting dalam proses pemekaran wilayah, sekaligus mempertegas posisi Luwu Timur sebagai bagian integral dari provinsi baru yang tengah diperjuangkan.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Jihadin Peruge, didampingi Wakil Ketua II Hj. Harisa Suharjo.
Turut hadir Wakil Bupati Luwu Timur Hj. Puspawati Husler, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, para camat, serta kepala desa se-Kabupaten Luwu Timur.
Dalam forum resmi tersebut, lima fraksi DPRD Luwu Timur menyampaikan pandangan umum terkait usulan pembentukan Provinsi Luwu Raya.
Seluruh fraksi menyatakan persetujuan secara bulat tanpa adanya penolakan, menandai soliditas politik antara legislatif dan eksekutif daerah.
Kesepakatan tersebut mencerminkan kesamaan pandangan para wakil rakyat dalam merespons aspirasi masyarakat Luwu Raya yang telah lama memperjuangkan pemekaran wilayah.
Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Jihadin Peruge, menjelaskan bahwa persetujuan ini merupakan hasil dari rangkaian pembahasan yang telah dilakukan secara sistematis.
“Agenda ini merupakan tindak lanjut dari rapat Badan Musyawarah pada 2 Februari dan rapat gabungan komisi pada 3 Februari. Seluruh tahapan telah dilalui sesuai mekanisme,” ujar Jihadin.
Ia menegaskan, dukungan DPRD diberikan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, baik administratif, yuridis, maupun kepentingan pembangunan daerah ke depan.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Luwu Timur, Alamsyah Parkesi, membacakan surat keputusan DPRD tentang persetujuan pembentukan calon DOB Provinsi Luwu Raya sebagai dasar hukum dukungan resmi lembaga legislatif.
Usai pembacaan keputusan, pimpinan sidang kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan.
“Apakah setuju pembentukan Provinsi Luwu Raya?” kata Jihadin dari podium pimpinan sidang.
Pertanyaan tersebut langsung disambut persetujuan serempak dari para anggota DPRD yang hadir dan disahkan melalui ketukan palu sebanyak tiga kali.
Dengan keputusan ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur secara resmi menyatakan kesiapan politik dan administratif untuk menjadi bagian dari Provinsi Luwu Raya serta mendukung penuh proses pengusulannya ke pemerintah pusat.
Dukungan Luwu Timur semakin memperkuat posisi Provinsi Luwu Raya dalam memenuhi persyaratan pembentukan daerah otonomi baru, baik dari sisi legitimasi politik, kesiapan daerah, maupun dukungan masyarakat.
Persetujuan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa agenda pemekaran Luwu Raya kini memasuki fase konsolidasi yang lebih serius dan terarah menuju pembahasan di tingkat nasional. (*)

























