MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mulai mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah dengan meninggalkan pola lama open dumping menuju metode sanitary landfill yang lebih modern dan ramah lingkungan.
Langkah ini menjadi bagian dari pembenahan menyeluruh, terutama di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang yang selama ini menjadi titik krusial persoalan persampahan di kota tersebut.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara terbuka mengakui bahwa sistem pengelolaan sampah di TPA masih menghadapi berbagai persoalan serius, termasuk dampak lingkungan akibat praktik pembuangan terbuka.
“Masalah utama kita ada di TPA. Kalau ini tidak dibenahi, maka semua upaya di hulu akan ikut terdampak,” ujarnya dalam rapat koordinasi pengelolaan sampah di Balai Kota, Jumat (10/4/2026).
Dalam forum tersebut, Pemkot Makassar bersama Azri Rasul menegaskan pentingnya perubahan sistem secara menyeluruh, mulai dari pengurangan sampah di sumber hingga pengolahan akhir yang terkontrol.
Azri menjelaskan, sistem sanitary landfill mengharuskan area TPA dibagi dalam blok dan sel, di mana hanya satu titik yang dibuka untuk penimbunan, sementara area lainnya harus tertutup untuk mengurangi dampak pencemaran.
“Dari total lahan, sebagian besar harus dalam kondisi tertutup. Ini yang membedakan dengan open dumping,” jelasnya.
Selain itu, pengelolaan gas dan air lindi menjadi komponen penting dalam sistem baru ini. Gas hasil dekomposisi sampah bahkan berpotensi dimanfaatkan sebagai energi alternatif, sementara air lindi harus diolah melalui instalasi khusus karena mengandung zat berbahaya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Helmy Budiman, mengungkapkan bahwa pemerintah kota saat ini tengah berpacu menyelesaikan sanksi administratif selama 180 hari yang diberikan pemerintah pusat.
“Ini menjadi momentum untuk melakukan pembenahan total, baik dari sisi sarana, sistem, maupun regulasi,” ujarnya.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, Pemkot Makassar akan segera menerbitkan surat edaran wali kota yang melarang praktik open dumping, sekaligus memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber melalui bank sampah, TPS 3R, dan TPST.
Munafri juga menekankan bahwa persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup, melainkan seluruh perangkat daerah hingga tingkat wilayah.
“Semua harus terlibat. Tidak bisa lagi saling lempar tanggung jawab,” tegasnya.
Saat ini, kapasitas pengangkutan sampah di Makassar baru mencapai sekitar 67 persen dari total produksi harian yang diperkirakan mencapai 800 ton. Artinya, masih ada sekitar sepertiga sampah yang belum tertangani secara optimal.
Bahkan, jika memperhitungkan aktivitas masyarakat dari wilayah penyangga seperti Maros dan Gowa, volume sampah diperkirakan bisa menembus lebih dari 1.000 ton per hari.
Dalam sistem baru yang akan diterapkan, hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke TPA. Sementara sampah organik dan anorganik harus diselesaikan di tingkat sumber melalui pemilahan dan pengolahan.
Pendekatan ini dinilai menjadi kunci dalam menekan beban TPA sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.
Pemkot Makassar optimistis, melalui penguatan koordinasi lintas sektor dan partisipasi masyarakat, transformasi ini dapat berjalan efektif dan membawa kota keluar dari tekanan persoalan sampah yang selama ini membayangi.
“Target kita jelas, tapi itu hanya bisa tercapai kalau semua pihak bergerak bersama dan konsisten,” tutup Munafri. (*)
























