Sulawesi Selatan

TPA Tamangapa Dikunjungi Menteri LH, Sulsel Komitmen Percepat Transformasi Pengelolaan Sampah

Tim Redaksi
×

TPA Tamangapa Dikunjungi Menteri LH, Sulsel Komitmen Percepat Transformasi Pengelolaan Sampah

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mendampingi Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, saat meninjau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa di Kota Makassar, Jumat, 30 Mei 2025.
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mendampingi Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, saat meninjau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa di Kota Makassar, Jumat, 30 Mei 2025.

MAKASSAR — Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mendampingi Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, saat meninjau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa di Kota Makassar, Jumat, 30 Mei 2025.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya percepatan pengelolaan sampah nasional sesuai target 51,20 persen pada 2025 sebagaimana diamanatkan Presiden Republik Indonesia.

Menteri Hanif menyampaikan bahwa hingga saat ini, realisasi pengelolaan sampah baru mencapai 39 persen. Sejumlah fasilitas pendukung seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), dan Pusat Daur Ulang (PDU) masih belum beroperasi secara optimal.

“Pengelolaan sampah tidak bisa terus-menerus dibebankan kepada TPA. Harus dimulai dari hulu, dikelola di tengah, dan hanya residunya yang dibuang. Fasilitas seperti TPS3R, TPST, dan PDU harus segera difungsikan,” tegas Menteri Hanif.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah diberikan waktu enam bulan untuk menghentikan praktik open dumping dan beralih ke sistem sanitary landfill yang lebih aman dan ramah lingkungan.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri LH mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Makassar dalam mereduksi dampak lingkungan, termasuk pengelolaan air lindi dan mikroplastik. Namun, ia menggarisbawahi pentingnya sistem yang lebih terintegrasi dan menyeluruh.

“Sumber sampah berasal dari masyarakat, kawasan seperti perumahan dan perkantoran, serta produsen. Pemerintah daerah wajib menangani sampah dari masyarakat, sementara kawasan dan produsen perlu dikenai teguran, bahkan sanksi jika lalai,” ujar Hanif, seraya menekankan pentingnya penerapan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pemerintah pusat saat ini tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Waste to Energy, yaitu teknologi pengolahan sampah menjadi energi.

Perpres tersebut ditargetkan rampung pada Juni 2025, dengan proses tender pada akhir tahun, dan pembangunan fasilitas dijadwalkan mulai awal 2026 hingga 2028. Namun, teknologi ini hanya akan diterapkan di 33 kabupaten/kota dengan timbulan sampah lebih dari 1.000 ton per hari.

“Daerah dengan timbulan di bawah 100 ton per hari wajib membangun fasilitas pemulihan sampah seperti TPS3R, TPST, dan PDU. Kita tidak bisa menunggu Waste to Energy. Fasilitas menengah harus dibangun dan dioperasikan sekarang juga,” tandas Menteri Hanif.

Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mempercepat transformasi pengelolaan sampah di wilayahnya.

“Kami siap mendukung transformasi sistem pengelolaan sampah. Langkah konkret akan dilakukan bersama pemerintah kabupaten/kota, termasuk mengaktifkan fasilitas pengolahan di tingkat menengah,” ujar Fatmawati.

Ia menegaskan bahwa tantangan pengelolaan sampah bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga soal perubahan perilaku dan pembagian tanggung jawab antar pemangku kepentingan.

“Ini momentum bersama untuk mengubah paradigma dan memperkuat sistem dari hulu ke hilir,” pungkasnya. (*)