MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Wajo berhasil menyepakati peningkatan Participating Interest (PI) pada Wilayah Kerja Migas Sengkang dari sebelumnya 2,5 persen menjadi 10 persen bagi pemerintah daerah.
Kesepakatan tersebut dicapai melalui proses renegosiasi yang difasilitasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyambut kesepakatan tersebut sebagai peluang untuk memperbesar kontribusi sektor migas terhadap pendapatan dan pembangunan daerah.
“Alhamdulillah, renegosiasi Participating Interest (PI) Perusahaan Migas Energy Equity EPIC Sengkang (EEEPS) yang sebelumnya hanya 2,5 persen kembali menjadi 10 persen bagi pemerintah daerah telah dicapai,” ujar Andi Sudirman.
Dengan perubahan tersebut, porsi PI pemerintah daerah meningkat empat kali lipat dibandingkan angka sebelumnya.
Yang menarik, Kabupaten Wajo sebagai daerah lokasi kegiatan usaha hulu migas akan memperoleh 50 persen dari nilai PI 10 persen yang dialokasikan untuk pemerintah daerah.
Artinya, dalam skema pembagian yang disepakati, Wajo mendapat separuh dari porsi PI daerah tersebut.
Andi Sudirman mengatakan tambahan PI ini berpotensi menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang berlangsung.
“Ini merupakan sebuah keberkahan untuk potensi sumber pendapatan tambahan baru bagi daerah di tengah efisiensi saat ini,” katanya.
Namun, menurut dia, peningkatan persentase PI harus diikuti tata kelola yang baik. Pemerintah daerah perlu memastikan manfaat ekonomi dari kepemilikan PI dapat dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Yang terpenting bukan hanya persentasenya, tetapi bagaimana PI ini nantinya dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Andi Sudirman.
Proses renegosiasi tersebut difasilitasi Dirjen Migas Laode Sulaeman bersama jajaran Ditjen Migas serta Sekretaris SKK Migas Lucky Yusgiantoro.
Pemerintah daerah juga melakukan pembahasan bersama jajaran direksi PT Energy Mega Persada, selaku induk perusahaan EEEPS, yang diwakili Tri Firmanto beserta jajaran.
Andi Sudirman menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat dan pihak kontraktor atas fasilitasi serta persetujuan terhadap peningkatan PI tersebut.
“Kami mengapresiasi fasilitasi pemerintah pusat melalui Ditjen Migas dan SKK Migas. Ini merupakan proses yang harus kita kawal bersama agar kepentingan daerah, masyarakat, dan keberlanjutan kegiatan usaha hulu migas dapat berjalan secara seimbang,” jelasnya.
Tahap berikutnya akan difokuskan pada penataan mekanisme pengelolaan PI daerah. Pemprov Sulsel akan berkoordinasi dengan Pemkab Wajo dan melibatkan BUMD milik Pemprov Sulsel, PT Sulsel Andalan Energi (SAE).
SAE nantinya akan menunjuk anak perusahaan sebagai entitas penerima sharing PI daerah bersama Kabupaten Wajo.
Pengawalan tersebut mencakup pemenuhan persyaratan administrasi dan legal formal serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar pelaksanaan PI berjalan sesuai ketentuan.
Bagi Pemprov Sulsel, kesepakatan ini bukan hanya menyangkut peningkatan persentase kepemilikan daerah, tetapi juga bagaimana porsi tersebut dapat diterjemahkan menjadi manfaat ekonomi yang nyata.
Andi Sudirman berharap kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi kerja sama berkelanjutan antara pemerintah daerah dan kontraktor dalam pengelolaan sumber daya migas.
“Kesepakatan ini menjadi salah satu upaya untuk memperkuat kontribusi sektor migas terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga keberlanjutan investasi yang berdampak bagi daerah,” pungkasnya.
Gubernur Sulsel dalam proses renegosiasi tersebut didampingi Wakil Bupati Wajo Baso Rahmanuddin beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Wajo.
Pemprov Sulsel dan Pemkab Wajo selanjutnya akan melanjutkan koordinasi dengan pihak kontraktor dan instansi terkait untuk memastikan proses pengelolaan PI berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

























