LUWU TIMUR — Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur menyelidiki dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) untuk pembayaran kain batik khas daerah.
Dalam proses penyelidikan, polisi meminta dokumen daftar pembeli dan pembayaran kain batik kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat Unit IDIK III Tipidkor Satreskrim Polres Luwu Timur tertanggal 12 Oktober 2026, dengan nomor B/2965/X/RES.3.3/2026/Reskrim, yang ditujukan kepada kepala dinas terkait.
Dalam surat itu, penyidik menyatakan sedang menyelidiki penyaluran dan pembayaran kain batik khas Luwu Timur kepada ASN melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pada 2026.
Polisi menyebut pembayaran kain tersebut diduga dilakukan melalui pemotongan TPP ASN yang kemudian dikumpulkan oleh bendahara masing-masing SKPD.
“Pembayarannya dilakukan melalui pemotongan dana Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dikumpuli oleh Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” demikian keterangan dalam surat penyelidikan tersebut, sebagaimana dilansir MaliliPos.com, Senin (12/10).
Penyelidikan ini merujuk pada Laporan Informasi Nomor R/LI-273/IX/RES.3.3/2026/Reskrim tertanggal 24 September 2026 dan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 25 September 2026.
Polisi Minta Daftar Pembeli dan Bukti Pembayaran
Untuk kepentingan penyelidikan, Polres Luwu Timur meminta Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja menugaskan bendahara agar hadir memberikan keterangan sekaligus membawa dokumen yang diperlukan.
Dokumen yang diminta meliputi daftar ASN yang membeli kain batik beserta daftar pembayarannya. Jika transaksi dilakukan melalui transfer atau pemindahbukuan, penyidik juga meminta rekening koran sebagai dokumen pendukung.
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Permintaan dokumen ini menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri mekanisme penyaluran kain, proses pembayaran, serta dugaan pemotongan TPP yang menjadi pokok penyelidikan.
Meski demikian, penyelidikan yang sedang berjalan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Dugaan tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.
Keluhan ASN Sempat Mencuat
Persoalan pembayaran batik khas daerah sebelumnya menjadi sorotan setelah sejumlah ASN mengeluhkan adanya pemotongan TPP untuk pembelian kain.
Laman Kolomdata pada 12 Agustus 2026 melaporkan adanya pemotongan sebesar Rp580 ribu untuk pembelian dua lembar kain batik, masing-masing senilai Rp290 ribu.
Dalam pemberitaan tersebut, seorang ASN mengaku merasa tidak dapat menolak pembelian. Sementara itu, penjual kain membenarkan adanya penjualan, tetapi membantah bahwa transaksi dilakukan melalui pemaksaan.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian dari polemik mengenai apakah pembelian batik bersifat sukarela atau dipersepsikan sebagai kewajiban oleh sebagian ASN.
Pada Oktober 2026, Koran SeruYA juga memuat pengakuan seorang guru berinisial YP yang menyebut pembelian kain sebagai kewajiban dan mengaku pembayarannya dipotong dari tunjangan daerah.
Namun, pemberitaan yang sama mengutip Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, yang menyatakan pembelian kain batik tidak diwajibkan.
Pemkab Sebut Pembelian Tidak Diwajibkan
Sehari setelah pemberitaan mengenai keluhan ASN pada Agustus 2026, kanal resmi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memuat penjelasan Kepala Bagian Organisasi Setdakab, Saenab.
Dalam keterangannya, Saenab menyatakan ASN tidak diwajibkan membeli kain dari tempat tertentu. Pemerintah daerah, menurut penjelasan tersebut, juga tidak mengatur mekanisme pembayaran kain batik.
Keterangan ini berbeda dengan pengakuan sejumlah ASN yang merasa pembelian kain menjadi kewajiban dan pembayarannya dilakukan melalui pemotongan tunjangan.
Perbedaan informasi tersebut membuat mekanisme transaksi dan proses pengumpulan pembayaran menjadi aspek penting untuk diperjelas. Pemeriksaan dokumen oleh penyidik diharapkan dapat membantu mengungkap bagaimana transaksi berlangsung dan apakah pemotongan TPP benar-benar dilakukan sebagaimana dilaporkan.
Batik Juara Ditetapkan sebagai Motif Khas Daerah
Batik Juara ditetapkan sebagai motif batik khas Kabupaten Luwu Timur melalui Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 390/A-09/X/TAHUN 2025 tertanggal 14 Oktober 2025.
Motif tersebut diberlakukan sebagai pakaian dinas ASN dan non-ASN pada hari Kamis.
Penetapan motif batik khas daerah itu menjadi konteks kebijakan penggunaan pakaian dinas. Namun, penetapan batik sebagai pakaian dinas perlu dibedakan dari persoalan mekanisme pembelian dan pembayaran kain yang kini diselidiki polisi.
Fokus penyelidikan Polres Luwu Timur adalah dugaan penyaluran dan pembayaran kain melalui pemotongan TPP ASN. Karena itu, dokumen transaksi, daftar pembeli, rekening pembayaran, dan keterangan bendahara menjadi bagian penting untuk menelusuri duduk perkara.
Hingga pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut dilakukan, dugaan pemotongan TPP untuk pembayaran kain batik khas daerah tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. (*)
















