Luwu Timur

Polisi Tetapkan Kontraktor di Luwu Timur Tersangka Dugaan Penipuan Rp280 Juta

Tim Redaksi
×

Polisi Tetapkan Kontraktor di Luwu Timur Tersangka Dugaan Penipuan Rp280 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Penipuan

LUWU TIMUR — Kepolisian Resor Luwu Timur menetapkan seorang kontraktor asal Kecamatan Towuti, Arlan, sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan terkait pinjaman dana proyek.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan seorang warga bernama Ratna yang dilayangkan ke Polres Luwu Timur sejak 2023.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus ini bermula pada 2021, ketika suami pelapor, Iksan, disebut memberikan pinjaman dana sebesar Rp280 juta kepada Arlan.

Dana tersebut digunakan untuk mendanai proyek pemerintah daerah yang dimenangkan oleh tersangka.

Menurut keterangan pelapor, pinjaman itu dijanjikan akan dikembalikan setelah pekerjaan proyek selesai dilaksanakan.

Namun hingga dua tahun berselang, dana tersebut tidak kunjung dikembalikan. Merasa dirugikan, Ratna akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Jody Dharma, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Arlan sebagai tersangka.

“Terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2026 dan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Penyidik menilai terdapat unsur dugaan penipuan dalam kasus tersebut, setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.

Sementara itu, Ratna berharap uang yang dipinjamkan dapat segera dikembalikan. Ia mengaku telah memberikan waktu yang cukup lama kepada tersangka untuk menunjukkan itikad baik.

“Kami sudah menunggu cukup lama, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian,” katanya.

Kasus ini kini masih dalam penanganan aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. (*)