Nasional

Polri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Tiga Perusahaan Berstatus PMA

Tim Redaksi
×

Polri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Tiga Perusahaan Berstatus PMA

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto (Foto: Antara)
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto (Foto: Antara)

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, tiga korporasi merupakan perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA).

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan hal itu seusai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu malam.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA,” kata Suyudi kepada wartawan.

Meski demikian, Kapolri belum mengungkap identitas perusahaan-perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan kemudian dan menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung.

BACA JUGA:  Bukan Hanya Isinya yang Kurang, Polri Juga Temukan Modus Baru dalam Kasus Minyakita

“Nanti, nanti akan dijelaskan. Tidak ada tantangan,” ujarnya.

Sebelumnya, 98 Laporan Polisi Masuk Penyidikan

Penetapan 11 korporasi sebagai tersangka tersebut merupakan perkembangan dari penanganan perkara karhutla oleh Bareskrim Polri.

Sebelumnya, pada Senin (19/10/2026), Suyudi menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla ke tahap penyidikan.

Saat itu, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Penetapan tersangka ditargetkan dilakukan setelah bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan terpenuhi.

BACA JUGA:  Pemuda Muslimin Indonesia Dukung BNN Larang Vape dalam RUU Narkotika

Jumlah 98 laporan polisi tersebut menunjukkan luasnya penanganan perkara yang sedang berjalan. Namun, informasi yang disampaikan Kapolri belum merinci hubungan antara keseluruhan laporan polisi itu dan 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemilik dan Pemegang Saham Bisa Dimintai Pertanggungjawaban

Kapolri juga menegaskan bahwa pertanggungjawaban dalam perkara karhutla tidak selalu terbatas pada perusahaan sebagai badan usaha.

Menurut Suyudi, pemilik perusahaan maupun pemegang saham juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti memiliki tanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

BACA JUGA:  Ancaman El Nino 2026, DPR Minta Pemerintah Perkuat Pencegahan Kebakaran Hutan

“Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” kata Suyudi.

Polri belum mengumumkan identitas 11 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka maupun rincian dugaan peran masing-masing perusahaan. Informasi tersebut masih menunggu penjelasan resmi lebih lanjut dari kepolisian. (*)