Nasional

Bukan Hanya Isinya yang Kurang, Polri Juga Temukan Modus Baru dalam Kasus Minyakita

Tim Redaksi
29
×

Bukan Hanya Isinya yang Kurang, Polri Juga Temukan Modus Baru dalam Kasus Minyakita

Sebarkan artikel ini
Minyakita

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia mengungkap modus kejahatan baru terkait distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita. Selain praktik pengurangan isi dalam kemasan, Satgas Pangan Polri juga menemukan beredarnya Minyakita palsu di pasaran.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa temuan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya di beberapa lokasi. Kendati demikian, ia tidak merinci wilayah spesifik yang telah diperiksa.

“Kami menemukan ada produk yang isinya tidak sesuai dengan label kemasan, seharusnya satu liter tetapi ternyata kurang. Selain itu, ada pula yang menggunakan merek Minyakita padahal produk tersebut bukan asli. Semua kasus ini sedang kami dalami,” ujar Listyo Sigit di STIK PTIK Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Baca:  Tim Danny-Azhar Yakin Gugatan di MK Soal 1,6 Juta Suara Siluman Pilgub Sulsel Lanjut ke Pokok Perkara

Lebih lanjut, Kapolri menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam praktik curang ini. “Saat ini kami terus mendalami temuan tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada langkah penegakan hukum yang lebih lanjut,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan setelah pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian isi dalam kemasan Minyakita yang beredar di pasaran.

Inspeksi awal dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, di mana ditemukan bahwa beberapa merek Minyakita tidak memenuhi takaran yang tertera pada label.

Baca:  Gelar Rakernas, BPOM Fokus Efisiensi dan Digitalisasi dalam Pengawasan Obat dan Makanan

“Hasil pengukuran terhadap tiga merek Minyakita yang diproduksi oleh tiga perusahaan berbeda menunjukkan adanya selisih takaran. Label mencantumkan isi 1 liter, tetapi setelah diuji, ternyata hanya berisi antara 700 hingga 900 mililiter,” ujar Helfi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (9/3/2025), dikutip dari Antara.

Tiga Produsen Diduga Terlibat

Dalam penyelidikan lebih lanjut, Satgas Pangan Polri mengidentifikasi tiga produsen yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Mereka adalah PT Artha Eka Global Asia, yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, kemudian Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, berbasis di Kudus, Jawa Tengah, dan PT Tunas Agro Indolestari, yang beroperasi di Tangerang, Banten.

Baca:  Badko HMI Jateng-DIY Kritisi Retreat Kepala Daerah di Magelang

Diketahui, sampel yang diuji dari PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara berupa botol Minyakita berukuran 1 liter.

Sementara itu, dari PT Tunas Agro Indolestari, produk yang diuji adalah Minyakita dalam kemasan pouch berukuran 2 liter.

Dengan temuan ini, Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut guna melindungi konsumen dan memastikan distribusi minyak goreng bersubsidi tetap berjalan sesuai ketentuan.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dalam membeli produk Minyakita dan melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan adanya kejanggalan. (*)