JAKARTA — Dukungan terhadap wacana pelarangan vape atau rokok elektrik dalam regulasi narkotika terus menguat. Kali ini datang dari Pemuda Muslimin Indonesia yang menilai perangkat tersebut berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkoba.
Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia, Muhammad Kasman, menyatakan pihaknya sejalan dengan usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) agar vape dimasukkan sebagai barang terlarang dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika.
Menurutnya, usulan yang disampaikan Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, merupakan langkah penting dalam merespons potensi penyalahgunaan yang semakin mengkhawatirkan.
“Penyalahgunaan vape sebagai sarana mengonsumsi narkotika dapat merusak generasi muda jika tidak diatur secara tegas,” ujarnya, Rabu (08/04).
Kasman menilai fenomena tersebut bukan sekadar kekhawatiran, melainkan sudah didukung oleh temuan di lapangan. Ia menyebut adanya kasus penggunaan vape untuk mengonsumsi zat terlarang seperti kanabinoid dan methamphetamine.
Data hasil uji laboratorium BNN terhadap ratusan sampel cairan vape juga menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya.
Dari 341 sampel yang diuji, ditemukan sejumlah cairan yang mengandung kanabinoid, methamphetamine, hingga etomidate yang merupakan obat bius.
Temuan tersebut, kata dia, menjadi sinyal kuat perlunya intervensi regulasi yang lebih ketat.
“Ini menyangkut keselamatan generasi muda. Upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini,” tegasnya.
Selain potensi penyalahgunaan untuk narkoba, Pemuda Muslimin Indonesia juga menyoroti dampak kesehatan dari penggunaan vape.
Rokok elektrik dinilai memiliki risiko terhadap sistem pernapasan, termasuk potensi memicu asma hingga cedera paru-paru akut atau EVALI.
Tak hanya itu, kandungan nikotin dalam vape juga disebut dapat memicu kecanduan, khususnya pada remaja, serta berdampak pada perkembangan otak.
Kasman menambahkan, sejumlah penelitian juga mengindikasikan adanya kandungan bahan kimia berbahaya dalam cairan vape, seperti formaldehida dan logam berat, yang berpotensi merusak kesehatan paru-paru.
“Tanpa disalahgunakan pun, vape sudah memiliki risiko kesehatan. Apalagi jika digunakan untuk narkoba, tentu bahayanya berlipat,” ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah BNN dalam memperketat pengawasan serta mendorong regulasi yang lebih tegas.
Menurutnya, upaya melindungi generasi muda dari paparan narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama.
“Kita harus bersatu menjadikan narkoba sebagai musuh bersama demi masa depan bangsa,” pungkasnya. (*)













