JAKARTA – Kepolisian mengidentifikasi 22 korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA) dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Namun, identitas perusahaan maupun negara asal pemodalnya belum diungkap ke publik.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan temuan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Dalam paparannya, Suyudi menjelaskan bahwa kepolisian menangani 100 laporan terkait korporasi dengan total luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare. Dari jumlah tersebut, 94 perkara telah memasuki tahap penyidikan, sedangkan enam lainnya dihentikan pada tahap penyelidikan.
Dari keseluruhan perkara yang ditangani, penyidik mengidentifikasi 22 korporasi yang memiliki keterkaitan dengan modal asing.
“Ini adalah korporasi yang terafiliasi PMA atau asing, ada 22 korporasi,” kata Suyudi.
Temuan ini menambah perhatian terhadap struktur kepemilikan perusahaan yang diduga terkait perkara karhutla. Penelusuran tidak hanya menyangkut aktivitas perusahaan di lapangan, tetapi juga dapat mencakup kepemilikan modal, pengendalian usaha, dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Meski demikian, afiliasi dengan modal asing tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan atau kesalahan perusahaan dalam tindak pidana. Penetapan tanggung jawab tetap bergantung pada bukti dan proses hukum.
13 Korporasi Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkembangan penanganan perkara karhutla, Suyudi juga menyampaikan bahwa 13 perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Sebelumnya, pada Rabu malam (21/10/2026), Kapolri mengungkapkan bahwa dari 11 korporasi yang saat itu diumumkan sebagai tersangka, tiga di antaranya berstatus perusahaan penanaman modal asing. Ketiga perusahaan tersebut disebut berada di Kalimantan.
“Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA,” ujar Suyudi.
Angka 22 korporasi yang terafiliasi dengan modal asing tidak dapat disamakan dengan jumlah perusahaan asing yang telah berstatus tersangka. Kedua angka tersebut merujuk pada kategori berbeda dalam proses penanganan perkara.
Hingga informasi ini disampaikan, Polri belum memerinci identitas seluruh korporasi yang terafiliasi PMA maupun menjelaskan perusahaan mana saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kelompok tersebut.
Prabowo Singgung Tanggung Jawab Perusahaan Asing
Sorotan terhadap dugaan keterlibatan perusahaan asing dalam perkara karhutla juga disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/10/2026), Prabowo menyinggung perusahaan pemegang konsesi yang menurutnya berulang kali melanggar aturan.
“Kebakaran hutan, ternyata ada indikasi-indikasi banyak perusahaan asing yang ikut harus tanggung jawab. Dikasih konsesi, sudah belasan tahun, ada yang melanggar, tiga-empat kali melanggar, ada yang belasan kali, ada yang 19 kali melanggar. Ini menurut saya enggak usah lah, sudah dua kali melanggar dicabut saja,” kata Prabowo.
Presiden juga menyinggung negara-negara yang mengkritik Indonesia akibat kabut asap karhutla, sementara perusahaan asal negara-negara tersebut disebut memiliki kegiatan usaha di Indonesia.
“Tapi, kita juga, ada beberapa negara yang mengolok-olok kita, menghina dan sebagainya, padahal banyak yang bertanggung jawab, perusahaan-perusahaan mereka di sini. Nanti pada saatnya kita umumkan perusahaan-perusahaan itu,” ujarnya.
Prabowo belum menyebutkan negara maupun perusahaan yang dimaksud. Polri juga belum menjelaskan apakah seluruh 22 korporasi yang terafiliasi dengan modal asing tersebut berkaitan dengan perusahaan yang disinggung Presiden.
Menunggu Pengungkapan Identitas Perusahaan
Pengungkapan identitas perusahaan menjadi salah satu perkembangan yang dinantikan dalam penanganan perkara karhutla.
Informasi mengenai pemilik modal, struktur kepemilikan, lokasi konsesi, serta dugaan pelanggaran yang disangkakan akan membantu publik memahami cakupan perkara secara lebih jelas.
Kapolri sebelumnya juga menyatakan bahwa pertanggungjawaban hukum dapat menjangkau pemilik maupun pemegang saham apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang mendukung keterlibatan mereka.
Dengan teridentifikasinya 22 korporasi terafiliasi PMA, perhatian berikutnya tertuju pada perkembangan penyidikan, pengungkapan identitas perusahaan, serta pembuktian dugaan pelanggaran masing-masing korporasi.
Proses tersebut penting untuk memastikan penegakan hukum dilakukan berdasarkan bukti, tanpa menyamakan afiliasi modal asing dengan kesalahan pidana. (*)















