MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar berupaya mencari solusi bagi warga yang selama ini menjalankan usaha peternakan babi di Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang.
Penataan kawasan tersebut diarahkan agar aktivitas usaha tetap berjalan, tetapi berada di lokasi yang sesuai dengan peruntukannya.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, turun langsung menemui para peternak dan warga setempat, Rabu (4/11/2026). Pertemuan itu menjadi ruang bagi pemerintah untuk mendengarkan aspirasi sekaligus membahas alternatif penataan kawasan.
Dalam pertemuan tersebut, para pemilik kandang berharap pemerintah menghadirkan solusi yang memungkinkan usaha peternakan mereka tetap berlanjut.
Menanggapi aspirasi itu, Munafri menegaskan bahwa penataan kawasan tidak boleh mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari usaha peternakan.
“Kita coba carikan tempat yang lebih baik, tertata, dan representatif. Jadi, aktivitas peternakan maupun jual beli hewan bisa dilokalisasi di tempat yang memang sesuai peruntukannya. Lingkungan juga bisa kita benahi,” ujarnya.
Menurut Munafri, Pemkot Makassar akan mencari lokasi alternatif agar peternak dan pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi secara lebih tertib, tanpa mengganggu kenyamanan warga di kawasan permukiman.
Selain opsi relokasi, pemerintah kota juga membuka peluang dukungan permodalan bagi pelaku usaha yang terdampak penataan. Salah satu langkah yang disiapkan adalah memfasilitasi akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan menggandeng perbankan, termasuk Bank Sulselbar.
Munafri meminta agar kebutuhan setiap peternak didata secara menyeluruh sehingga dukungan yang diberikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil usaha mereka.
“Nanti kita data, apa yang dibutuhkan untuk mendukung usaha peternakan mereka. Kita fasilitasi akses permodalan melalui KUR,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah akan mengidentifikasi berbagai persoalan yang muncul dalam proses penataan, termasuk aspirasi warga mengenai kerugian dan kebutuhan perbaikan lingkungan.
Mantan CEO PSM Makassar itu menegaskan, kebijakan penertiban bukan semata-mata untuk menghilangkan aktivitas usaha masyarakat. Pemerintah ingin mengarahkan kegiatan ekonomi tersebut agar berlangsung di lokasi yang sesuai aturan, lebih tertata, dan memiliki peluang untuk dikembangkan.
“Jadi, kalau memang membutuhkan bantuan untuk pengembangan usaha, kita lihat dan carikan jalan keluarnya,” sambung Munafri.
Ia menjelaskan, penataan kawasan Jalan Kesadaran juga mempertimbangkan ketentuan peraturan daerah dan rencana tata ruang wilayah Kota Makassar. Berdasarkan peruntukannya, kawasan tersebut merupakan zona permukiman, bukan kawasan peternakan.
Kondisi itu membuat aktivitas peternakan di lokasi tersebut perlu ditata sesuai ketentuan yang berlaku. Pemkot Makassar juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Melalui pendekatan tersebut, Munafri berharap penataan kawasan dapat menghadirkan lingkungan permukiman yang lebih tertib dan nyaman, sekaligus memberikan kepastian ruang usaha serta peluang pengembangan ekonomi bagi para peternak dan pedagang yang terdampak.
Dengan demikian, penataan tidak hanya berorientasi pada penertiban kawasan, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat. (*)

























