Nasional

Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Ilegal

Tim Redaksi
×

Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Ilegal

Sebarkan artikel ini

Listyo Sigit Diberhentikan dari KSP

Presiden Prabowo

JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk mengusut secara objektif dan sesuai ketentuan hukum kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Instruksi tersebut disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Presiden meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan tidak ada pihak yang dilindungi.

“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” kata Prasetyo kepada wartawan.

Kasus ini menjadi perhatian setelah penyelidikan Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo, pejabat negara, pimpinan partai politik, praktisi media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

BACA JUGA:  Tausiah di Istana, UAH Tekankan Puasa sebagai Kunci Moral dan Kepemimpinan

Dalam perkembangan lain, Prabowo juga menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Rabu pagi.

Prasetyo membenarkan keputusan tersebut sekaligus mengumumkan penunjukan Letjen TNI Aryo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.

“Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden, berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujarnya.

Dugaan Penyadapan Menyasar Sejumlah Pejabat

Berdasarkan informasi dalam pemberitaan tersebut, dugaan penyadapan ilegal berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Modus yang diduga digunakan adalah memasukkan nomor telepon target ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur hukum dan verifikasi yang semestinya.

BACA JUGA:  Tidak Main-Main! Pemerintah Akan Bangun 75.000 Koperasi Desa untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi Rakyat

Praktik tersebut juga diduga disertai penghapusan data elektronik. Ketentuan mengenai prosedur penyadapan antara lain merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Selain Listyo Sigit, nama lain yang disebut dalam pemberitaan terkait perkara ini adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Namun, dugaan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme peradilan. Instruksi Presiden kepada Kapolri menegaskan pentingnya penanganan perkara secara objektif dan berdasarkan hukum.

Tiga Tersangka Dijerat Pasal KUHP

Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim Polri disebut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang dalam pemberitaan tersebut disebut memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

BACA JUGA:  Prabowo Sambut Sekjen Partai Komunis Vietnam To Lam dengan Meriah, Begini Penjelasan Istana

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum dan akuntabilitas institusi kepolisian. Penanganan yang transparan, profesional, dan tidak tebang pilih diperlukan untuk memastikan seluruh dugaan terungkap serta memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait. (*)