GOWA — Aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Bajeng dan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, semakin memicu keresahan warga.
Salah satu lokasi yang paling disorot berada di Desa Bontomanai, Kecamatan Bajeng Barat, di mana kegiatan penambangan tanah dan pasir disebut telah merusak lahan pertanian produktif serta mengancam mata pencaharian masyarakat sekitar.
Warga menilai aktivitas tambang tersebut tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga menimbulkan dampak ekologis serius seperti erosi, potensi longsor, dan terganggunya saluran irigasi ke area persawahan.
DPRD Gowa Dinilai Abai
Ironisnya, hingga kini anggota DPRD Kabupaten Gowa dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 — yang meliputi Kecamatan Bajeng dan Bajeng Barat — belum menunjukkan sikap tegas terhadap maraknya tambang ilegal ini.
Tidak ada langkah pengawasan nyata di lapangan, padahal kegiatan tersebut telah berlangsung cukup lama dan semakin terbuka.
Ketua Bidang Politik DPW Muda Bergerak Sulsel, Firdaus, menilai diamnya para legislator daerah mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan DPRD.
“Tanah produktif seharusnya dijaga, bukan dijadikan lokasi tambang. Ketika lahan pertanian sudah ditambang, fungsi ekologis dan ekonomi masyarakat akan hilang. Ini jelas melanggar tata ruang dan merugikan rakyat,” tegas Firdaus, Senin (20/10/2025).
Ia menambahkan, DPRD semestinya menjadi garda terdepan dalam memastikan aktivitas pembangunan di daerah berjalan sesuai peraturan, termasuk dalam aspek perizinan dan kelestarian lingkungan.
“Kami menyesalkan sikap bungkam para anggota dewan Dapil 6. Mereka harusnya membela kepentingan rakyat, bukan membiarkan kerusakan lingkungan terus terjadi,” ujarnya.
Ancaman terhadap Ketahanan Pangan dan Lingkungan
Masyarakat setempat juga menyuarakan kekhawatiran serupa. Aktivitas tambang yang menggali tanah di area pertanian dinilai berpotensi menghilangkan sumber pangan dan menurunkan kesuburan lahan.
Selain itu, galian yang dibiarkan terbuka berisiko menimbulkan longsor dan kerusakan aliran irigasi, yang dapat memicu gagal panen di sejumlah titik.
Firdaus mengingatkan bahwa jika praktik tambang ilegal ini terus dibiarkan, Kabupaten Gowa bisa kehilangan banyak lahan subur yang menjadi penopang ketahanan pangan daerah.
“Ini bukan sekadar soal tambang, tapi soal masa depan pangan Gowa. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera turun tangan menghentikan aktivitas ilegal ini,” pungkasnya.
Warga berharap Pemkab Gowa, bersama aparat kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup, segera melakukan penertiban di lapangan.
Selain menghentikan kegiatan tambang, mereka juga meminta dilakukan pemulihan lahan agar area pertanian bisa kembali berfungsi.
Kegiatan tambang ilegal di Kecamatan Bajeng dan Bajeng Barat kini menjadi sorotan publik.
Banyak pihak mendesak agar pemerintah daerah tidak lagi menutup mata terhadap praktik yang merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat ini. (*)



















