GOWA — Aktivitas tambang pasir dan tanah ilegal di Desa Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, masih terus beroperasi meski aparat Forkopimcam setempat telah turun langsung ke lokasi dan menegaskan larangan pada Rabu, 16 Oktober 2025.
Sebelumnya, aparat gabungan Forkopimcam Bajeng Barat bersama Pemerintah Desa Mandalle telah melakukan inspeksi dan memasang spanduk besar berwarna oranye di area tambang.
Spanduk tersebut memuat imbauan keras yang menolak kegiatan tambang ilegal dan memperingatkan dampak lingkungan yang ditimbulkannya.
Isi spanduk itu juga menegaskan ancaman hukum bagi pelaku sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan pelaku tambang tanpa izin dapat dipidana maksimal lima tahun penjara atau dikenai denda hingga Rp100 miliar.
Namun, upaya penertiban itu tampaknya belum membuahkan hasil. Berdasarkan pantauan warga dan laporan masyarakat pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sejumlah alat berat masih terlihat beroperasi di area tambang.
“Sudah dua hari aparat pasang spanduk, tapi kegiatan di situ tetap jalan terus. Kami khawatir kalau dibiarkan, lahan sekitar bisa rusak dan rawan longsor,” ungkap seorang warga Desa Mandalle yang enggan disebut namanya.
Warga berharap tindakan lebih tegas segera diambil. Mereka menilai imbauan saja tidak cukup untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang dinilai merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Pemerintah Desa Mandalle bersama Forkopimcam Bajeng Barat diharapkan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum Kabupaten Gowa untuk menindak para pelaku tambang yang membandel.
Masyarakat menegaskan, ketegasan pemerintah menjadi kunci agar aktivitas penambangan liar tidak kembali berulang di wilayah mereka. (*)













