GOWA — Gelombang tuntutan pemekaran daerah yang lebih dulu menguat di Luwu Raya dan Bone kini menemukan resonansinya di Kabupaten Gowa.
Ketimpangan pembangunan antara dataran tinggi dan dataran rendah tak lagi dipandang sebagai soal teknis semata, melainkan telah berubah menjadi isu keadilan wilayah dan kegagalan tata kelola pemerintahan daerah.
Anggota DPRD Kabupaten Gowa, Yusuf Harun, secara terbuka menyebut minimnya perhatian terhadap dataran tinggi telah melahirkan rasa “dianaktirikan” di tengah masyarakat.
Kondisi itu, menurutnya, menjadi dasar politik yang sah bagi munculnya aspirasi pemekaran wilayah.
“Kesenjangan pembangunan antara dataran tinggi dan dataran rendah ini nyata dan tidak bisa terus disangkal. Infrastruktur tidak maksimal, padahal penduduk dan potensi ekonominya luar biasa. Kalau kondisi ini terus dibiarkan, masyarakat akan terus dirugikan,” kata Yusuf Harun, Sabtu (10/1).
Pernyataan tersebut menandai perubahan penting: isu pemekaran di Gowa tidak lagi berada di pinggiran wacana, tetapi mulai masuk ke jantung perdebatan politik daerah.
Yusuf menilai luas wilayah Kabupaten Gowa telah membuat rentang kendali pemerintahan tidak efektif, terutama dalam menjamin pemerataan pembangunan.
“Fakta di lapangan, keluhan masyarakat sudah sangat banyak. Jalan rusak, akses terputus, bahkan sampai ada aksi simbolik menanam pohon pisang di badan jalan. Ini bukan sekadar protes, tapi sinyal bahwa negara absen di wilayah tertentu,” tegasnya.
Dalam situasi tersebut, Yusuf menyatakan pemekaran wilayah dataran tinggi—baik melalui skema Gowa Raya atau Gowa Tenggara—merupakan opsi politik yang rasional, bukan sekadar romantisme daerah.
Menurutnya, pemekaran justru bisa menjadi alat koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini dibiarkan.
“Kalau ada jalan agar dataran tinggi bisa mengurus dirinya sendiri, kenapa harus ditutup? Tidak semua pemekaran berhasil, tapi mempertahankan kondisi timpang juga merupakan pilihan politik yang keliru,” ujarnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga menyoroti potensi ekonomi dataran tinggi Gowa yang selama ini tidak terkelola optimal, mulai dari sektor pertanian hingga sumber daya alam seperti tambang emas.
Ia menilai, selama kewenangan dan perhatian pemerintah daerah terbatas, potensi tersebut tidak akan pernah memberi dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.
Menguatnya wacana pemekaran di Gowa ini terjadi di tengah eskalasi tuntutan pemekaran di berbagai wilayah Sulawesi Selatan.
Di Luwu Raya, desakan pembentukan provinsi baru terus disuarakan melalui aksi massa terbuka. Sementara di Bone, aspirasi pembentukan Kabupaten Bone Selatan dan Provinsi Bone Raya mulai mengonsolidasikan basis sosial dan politiknya.
Fenomena ini menunjukkan bahwa moratorium pemekaran tidak menghentikan aspirasi, tetapi justru menumpuk kekecewaan di daerah.
Ketika ketimpangan pembangunan tidak diselesaikan, pemekaran muncul sebagai bahasa politik alternatif yang paling mudah dipahami masyarakat.
Yusuf mengingatkan, mengabaikan aspirasi tersebut bukan hanya berisiko memperlebar jurang ketidakpercayaan terhadap pemerintah daerah, tetapi juga dapat memicu krisis legitimasi yang lebih luas.
“Pemekaran memang harus melalui kajian mendalam. Tapi menutup mata terhadap kesenjangan yang terjadi hari ini juga bukan solusi. Kalau negara tidak hadir secara adil, masyarakat akan terus mencari jalannya sendiri,” pungkasnya. (*)














