GOWA — Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Gowa kembali menjadi sorotan. Praktik penambangan yang merusak lingkungan ini disebut semakin marak tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Salah satu lokasi tambang ilegal yang masih beroperasi terpantau di Desa Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media, aktivitas penambangan di lokasi tersebut diduga dikelola oleh seorang pelaku bernama Daeng Lira, dengan menggunakan alat berat jenis excavator untuk menggali tanah.
Kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi, melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Sudah sepatutnya proses hukum dilakukan terhadap pelaku karena telah melanggar Undang-Undang. Jika tambang ini terus beroperasi, publik berhak mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum dalam memberantas tambang ilegal,” tegas Tim Investigasi Media yang turun langsung ke lokasi, Sabtu (25/10/2025).
Masyarakat sekitar pun menyampaikan keprihatinan mereka atas terus berlangsungnya praktik ilegal ini.
Sejumlah warga menilai, tidak adanya tindakan nyata dari aparat justru menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum tersebut.
“Kalau terus dibiarkan, dampak lingkungannya bisa sangat parah. Selain merusak tanah dan air, ini juga bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah,” ungkap salah seorang warga Desa Mandalle.
Tambang ilegal di Gowa bukan hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara karena tidak melalui mekanisme perizinan dan retribusi resmi.
Selain itu, tanah bekas galian dikhawatirkan akan menjadi lahan kritis dan rawan longsor.
Pemerhati lingkungan mendesak Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan agar segera turun tangan dan menindak tegas para pelaku sesuai peraturan yang berlaku.
“Penegakan hukum yang lemah hanya akan membuat tambang ilegal lain tumbuh subur. Aparat harus menunjukkan keberpihakan pada hukum dan kelestarian lingkungan,” ujar seorang aktivis lingkungan di Makassar.
Masyarakat berharap aparat kepolisian bersama Paminal Polda Sulsel dapat melakukan pengawasan menyeluruh agar aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Gowa benar-benar dihentikan. (*)















