MAKASSAR — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar kembali mengungkap peredaran kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Dalam operasi penindakan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), petugas berhasil mengamankan ribuan produk tanpa izin edar dengan nilai ekonomi mencapai Rp728 juta lebih.
Operasi yang digelar pada 16 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WITA itu dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat dan kegiatan intelijen BBPOM.
Kepala BBPOM di Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, S.Si., Apt., menjelaskan bahwa lokasi penindakan berada di salah satu toko milik Saudara P di Kabupaten Sidrap.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 55 item kosmetik tanpa izin edar (TIE) dengan total 4.771 pcs.
“Nilai ekonomi dari seluruh produk ilegal yang kami sita mencapai Rp728.420.000. Produk-produk ini sebagian besar berasal dari Thailand dengan klaim pemutih kulit, padahal belum teruji keamanan dan mutunya,” ungkap Yosef dalam konferensi pers di Makassar, Senin (27/10/2025).
Selain menjual kosmetik tanpa izin edar, pemilik toko juga diduga melakukan produksi kosmetik ilegal di lokasi. Petugas menemukan alat produksi sederhana seperti baskom dan sendok pengaduk yang digunakan untuk meracik produk sesuai pesanan konsumen.
Beberapa produk yang diracik dan kemudian diuji terbukti positif mengandung merkuri, antara lain MJB Lotion Luxury Touch Yourskin, SP Booster Original Whitening Booster for All Skin, UV Dosting Super Thai, dan Face Painting.
“Temuan ini sangat membahayakan. Kandungan merkuri dapat menyebabkan iritasi kulit, kerusakan ginjal, bahkan bersifat karsinogenik. Ini adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Yosef.
BBPOM mencatat bahwa pemilik toko, Saudara P (32), belum dapat diperiksa karena sedang berada di luar negeri untuk pengobatan. Namun, surat pemanggilan resmi telah dikirim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Menariknya, pelaku ternyata pernah diproses hukum oleh BBPOM Makassar pada tahun 2016 atas kasus serupa, dan divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun serta denda Rp10 juta.
Dari hasil penyelidikan, produk ilegal tersebut didapat langsung oleh pemilik dari Thailand dan sebagian lainnya melalui jaringan penjual (sales) kosmetik.
Penjualannya dilakukan baik secara online melalui Instagram dan WhatsApp, maupun offline di toko fisik. Rata-rata omzet penjualan per bulan mencapai Rp20–30 juta dengan jangkauan pembeli hingga ke berbagai wilayah Indonesia.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah pidana dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar,” tambah Yosef.
Selama tahun 2025, BBPOM Makassar telah menangani tujuh perkara peredaran obat dan kosmetik ilegal—enam di antaranya terkait kosmetik. Total barang bukti mencapai 25.780 pcs dengan nilai ekonomi sekitar Rp2,95 miliar.
Sebaran kasus berada di Kota Makassar (4 perkara), Kabupaten Bantaeng (1), Sidrap (1), dan Maros (1). Saat ini, dua perkara sudah P21, satu perkara tahap I, dua dalam proses SPDP, satu sudah disidangkan, dan satu perkara telah memiliki putusan pengadilan.
BBPOM Makassar mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap promosi berlebihan produk pemutih di media sosial. Banyak pelaku menggunakan filter kamera dan teknik pencahayaan untuk menipu konsumen agar percaya pada klaim instan.
“Pesan kami jelas: Cantik tidak harus putih. Yang penting kulit sehat. Jangan tergoda janji hasil cepat dari produk yang belum terdaftar di BPOM,” ujar Yosef.
Ia juga mengajak masyarakat untuk selalu Cek KLIK—Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa—serta memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk memastikan legalitas produk yang digunakan.
“Kami tidak akan tebang pilih. Semua pelaku pelanggaran akan ditindak sesuai hukum. BPOM hadir untuk melindungi masyarakat dari produk berisiko bagi kesehatan,” tutup Yosef. (*)























