MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan melelang sejumlah Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan roda dua dan roda empat.
Seluruh kendaraan berpelat merah tersebut dilelang melalui sistem satuan maupun paket sesuai ketentuan perundangan.
Kabid Pengelolaan BMD BPKAD Makassar, Muh. Rahmatullah, menjelaskan bahwa pengumuman resmi lelang akan terbit pada Senin, 8 Desember 2025. Ia memaparkan bahwa terdapat dua kategori lelang yang dibuka tahun ini.
“Paket I terdiri dari kendaraan roda empat dan roda dua yang dijual per unit, total sebanyak 38 kendaraan. Paket II berupa kendaraan roda empat dan roda dua yang dilelang satu paket dalam kondisi scrap atau besi tua,” jelasnya.
Rahmatullah mengatakan pelaksanaan lelang menjadi bagian dari upaya transparansi dan optimalisasi pengelolaan aset oleh Pemkot Makassar, sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti proses lelang resmi melalui KPKNL Makassar.
Lelang melalui Portal Resmi Pemerintah
Seluruh proses lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar menggunakan mekanisme open bidding pada portal resmi www.lelang.go.id.
Peserta diwajibkan memiliki akun terverifikasi pada website tersebut. Syarat, ketentuan, hingga tata cara mengikuti lelang tersedia lengkap di portal.
Nominal uang jaminan harus disetor melalui Virtual Account (VA) dengan jumlah yang sama persis seperti yang dipersyaratkan, dan harus efektif diterima KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
“Biaya perbankan menjadi tanggungan peserta lelang,” tegas Rahmatullah.
Jadwal Peninjauan Objek Lelang
Masyarakat dapat melihat langsung objek lelang pada Rabu–Kamis, 10–11 Desember 2025, mulai pukul 09.00–15.00 WITA di Kantor BPKAD Makassar, Jl. Jend. Ahmad Yani. Peserta yang tidak hadir dianggap telah menerima kondisi barang sebagaimana adanya.
Lelang menggunakan metode open bidding pada Senin, 15 Desember 2025, dengan batas akhir penawaran pukul 12.30 waktu server (WIB). Penetapan pemenang dilakukan oleh pejabat lelang di Kantor Wali Kota Makassar.
“Peserta harus menyesuaikan dengan waktu server pada sistem lelang,” katanya.
Pemenang wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 2% maksimal lima hari kerja setelah lelang. Jika tidak dilunasi, uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.
Kendaraan harus diambil paling lambat lima hari kerja setelah pelunasan, dengan menunjukkan bukti pembayaran kepada panitia atau KPKNL.
“Jika tidak diambil sesuai batas waktu, panitia tidak bertanggung jawab atas kondisi maupun keamanan kendaraan,” tambahnya.
Rahmatullah menegaskan bahwa seluruh objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya, sehingga tidak dapat digugat dalam bentuk apa pun.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Panitia Lelang Barang Milik Daerah Pemkot Makassar di 085242958935, 082393384228, dan 085396777600.
Detail Paket Scrap/Besi Tua
Berdasarkan Pengumuman Lelang Nomor: 032/1276/BPKAD/XII/2025, KPKNL Makassar secara resmi membuka lelang kendaraan dinas operasional dalam satu paket scrap/besi tua dengan nilai limit Rp111.392.000 dan uang jaminan Rp55.696.000.
Adapun lokasi objek lelang tersebar di sejumlah titik:
- Terminal Panakkukang, Kecamatan Panakkukang
- Depan Instalasi Farmasi, Jl. Abdullah Daeng Sirua, Manggala
- Jl. Abdullah Daeng Sirua No. 334, Batua, Manggala
- Puskesmas Minasa Upa, Rappocini
- Dinas Kesehatan, Jl. Alauddin Gunungsari, Rappocini
- Pustu Parang, Banta-Bantaeng, Rappocini
- Puskesmas Tabaringan, Ujung Tanah
- RSUD Daya, Biringkanaya
- Puskesmas Sudiang, Biringkanaya
- Pustu Tamalanrea, Tamalanrea
- Pustu Tamangapa, Manggala. (*)














