LUWU TIMUR – Sengketa tanah yang diklaim sebagai warisan adat di Desa Harapan dan Desa Pongkeru Kabupaten Luwu Timur kembali bergulir ke ranah hukum.
Andi Isa Risani, didampingi tim kuasa hukum dari LBH No Viral No Justice DPC Luwu Timur dan Lembaga Advokat PERADRI, resmi menyampaikan pengaduan ke SPKT Polres Luwu Timur, Jumat (9/10/2026).
Dilansir dari MerakNusantara.com, pengaduan yang diterima sekitar pukul 11.30 WITA itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, penyerobotan tanah, dan penggelapan hak waris.
Dalam dokumen pengaduan, nama Andi Panguriseng alias Opu Bayu dan Jumrana Kadir alias Hj. Jumrana dicantumkan sebagai pihak terlapor.
Tim hukum menyebut objek sengketa berupa lahan yang diklaim sebagai tanah warisan adat seluas total 3.145 hektare, terdiri atas 2.100 hektare di Desa Harapan dan 1.045 hektare di Desa Pongkeru.
Menurut pihak pelapor, lahan tersebut merupakan warisan almarhumah Andi Maneng Opu Daeng Kanang.
Klaim itu, menurut mereka, didukung Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Malili Nomor 29/Pdt.P/2025/PA.Mll serta surat kesaksian adat yang disebut berkaitan dengan pemberian tanah oleh Mincara Malili, Kedatuan Luwu, pada 1957.
Klaim kepemilikan dan status tanah tersebut masih perlu ditelaah berdasarkan dokumen serta keterangan para pihak terkait. Pengaduan yang telah diterima kepolisian juga belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
Tim Hukum Serahkan Sejumlah Dokumen
Koordinator tim kuasa hukum pelapor, M. Nasrum Naba, C.L.A., mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah dokumen untuk mendukung pengaduan tersebut.
Dokumen yang disebutkan antara lain surat kesaksian Mincara Kedatuan Luwu tahun 2022 dan 2024, surat pernyataan Sappe Risani tahun 2024, penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama Malili tahun 2025, surat kuasa tertanggal 16 Mei 2025, serta dokumen pengunduran diri tertanggal 28 Agustus 2025.
Nasrum menyatakan pihaknya meminta kepolisian menelusuri dugaan pemalsuan surat keterangan tanah (SKT), penyerobotan lahan yang menurut tim hukum berada dalam wilayah IUP PT CLM di kilometer 7, 8, dan 9, serta dugaan penyalahgunaan surat kuasa waris.
“Kami percaya Polres Luwu Timur akan menangani pengaduan ini secara profesional,” kata Nasrum dalam keterangannya.
Ia menambahkan, tim hukum berencana melengkapi dokumen pendukung lainnya, termasuk hasil verifikasi terkait NIB melalui sistem OSS untuk kegiatan BBM di Morowali dan Kendari serta verifikasi IUP PT MME (Malili Muara Energi) kepada instansi terkait, termasuk ESDM Sulawesi Selatan dan Pertamina.

Apresiasi Pelayanan SPKT
Selain menyampaikan pengaduan, Nasrum mengapresiasi pelayanan petugas SPKT Polres Luwu Timur. Ia menilai petugas memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan disertai penjelasan mengenai proses hukum.
Apresiasi tersebut, menurut Nasrum, merupakan bentuk harapan agar pelayanan kepolisian yang transparan dan mudah diakses dapat dirasakan masyarakat yang mencari keadilan.
Tim hukum menyatakan akan mengawal perkembangan pengaduan tersebut. Mereka juga membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke Polda Sulawesi Selatan hingga Mabes Polri apabila dinilai diperlukan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak terlapor maupun kepolisian mengenai substansi pengaduan dan langkah penanganan selanjutnya. (*)












